Home / Pekanbaru | ||||||
Belum Terverifikasi, Pub & KTV Joker Poker Pekanbaru Tidak Boleh Beroperasi Minggu, 11/12/2022 | 22:23 | ||||||
Warga berdemo tolak beroperasinya Pub & KTV Joker Poker Pekanbaru (foto/int) PEKANBARU - Ramai warga menolak beroperasinya Pub & KTV Joker Poker di Kota Pekanbaru. Ternyata KTV Joker Poker itu belum terverifikasi, sehingga memang belum boleh beroperasi. Itu disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dijelaskan seluruh pelaku usaha mesti mengajukan izin dengan melengkapi seluruh persyaratan usaha, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Helmi, menyebut, pihaknya sudah mendapatkan informasi beroperasinya Pub & KTV Joker Poker. Ia menegaskan usaha hiburan malam tersebut belum terverifikasi dan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko. “Kami memang mendapatkan banyak konfirmasi terkait dengan izin usaha Pub & KTV Joker Poker yang sudah menjalankan usahanya di Pekanbaru. Perlu ditegaskan bahwa tempat hiburan ini belum terverifikasi, seharusnya jika belum ada NIB nya atau belum terverifikasi tidak boleh menjalankan usahanya,” ujar Helmi dikutip mediacenter.riau.go.id, Minggu (11/12/2022). Helmi menyebut, pelaku usaha yang mengurus izin usaha secara online wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan. Kalau belum memenuhi syarat pelaku usaha tidak diperbolehkan menjalankan usaha, sampai ada NIB dari pemerintah dan Pemprov Riau hanya mengeluarkan izin hanya satu. Sedangkan izin lainnya dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota. “Ada kewajiban pelaku usaha memenuhi persyaratan, setelah terverifikasi baru dia bisa operasional itu terkait izin provinsi, bukan izin kota ya. Kalau izin kota banyak itu silakan ke Kota apa yang dikeluarkan. Yang penting izin provinsi hanya satu ada standarnya, semacam izin operasional dan disitu Pub & KTV Joker Poker isinya belum terverifikasi, artinya dia belum memenuhi apa-apa ke DPMPTSP provinsi,” tegas Helmi. “Izin itu sekarang by sistem jadi jangan seolah barkot itu diterbitkan boleh beroperasi. Sistem itu yang menerbitkan, dan keluar NIB nya dan yang mengeluarkan dari pusat Jakarta. Sertifikat dia bisa memprint sendiri setelah di input, jadi memahami izin dan belum terverifikasi itu masalahnya. Kita selalu sosialisasikan aturan yang baru ini sejak tahun 2021,” tutup Helmi. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |