Home / Hukrim | |||||||||
Rugikan Negara Rp3,4 T Lebih BC Dumai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek Selasa, 06/12/2022 | 15:44 | |||||||||
KPPBC TMP B Dumai musnahkan rokok ilegal. Pemusnahan dipusatkan di halaman kantor BC Dumai, Selasa (6/12/2022).(foto: bambang/halloriau.com) DUMAI - KPPBC TMP B Dumai memusnahkan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 6,8 juta batang di halaman Kantor BC Dumai, Selasa (6/12/2022). Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). "Pemusnahan BMN tersebut berasal dari penindakan Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tahun 2021 sampai 2022," kata Kepala KPPBC TMP B Dumai, Ristola S I Nainggolan saat memimpin acara pemusnahan rokok ilegal. Ia menuturkan, penindakan dan penegahan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai karena barang tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Cukai. "Bahwa acara pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang terjalin dengan sangat baik, kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak seperti kejaksaan, TNI, Polri, instansi terkait dan para aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang-barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat," ungkapnya. Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan pemusnahan atas BMN ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan. Adapun data barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok berbagai macam merk sebanyak 5.828.954 batang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar. Barang tersebut merupakan hasil dari 79 penindakan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp3.455.686.082. Selanjutnya, rokok merk Luffman Merah dan Luffman Silver sebanyak 1.000.000 batang hasil penindakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai yang juga dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp801.785.000. Pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berasal dari penegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari Operasi Pasar, Pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Bus antar provinsi. Peredaran rokok illegal, selain merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya. Terakhir, kegiatan Penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai merupakan bentuk tanggungjawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. "Penindakan ini dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai. Pemusnahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran," ucapnya. "Juga merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang ilegal," pungkasnya. Hadir pada acara pemusnahan rokok ilegal, Kajari Dumai, Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai, Perwakilan Pemko Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Forkopimda dan undangan lainnya. Penulis: Bambang |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |