Home / Hukrim | |||||||||
Pemodal Perambahan Hutan Kawasan TNTN Diringkus Gakkum KLHK Selasa, 22/11/2022 | 14:05 | |||||||||
Gakkum KLHK tangkap pemodal perambahan Kawasan TNTN Riau (foto/Bayu) PEKANBARU - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus aktor intelektual perambah hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Didukung Korwas PPNS Polda Riau, pemodal perambahan berinisial S (40) ditangkap setelah sempat buron. S merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan TNTN Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau. Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TNTN yang dilaksanakan Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, tim menangkap empat orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon. Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan satu unit alat berat excavator di kawasan TN Tesso Nilo. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. 720 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat, dan merugikan negara," pungkas Rasio Ridho Sani. Penulis: Bayu Derriansyah |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |