Home / Meranti | |||||||||
Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum untuk Ranperda Penyertaan Modal Pemkab ke BUMD PT Bumi Meranti Selasa, 08/11/2022 | 14:55 | |||||||||
Bupati Meranti Adil saat rapat paripurna Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD PT Bumi Meranti (foto/ist) SELATPANJANG - Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan Pandangan Umum, terhadap Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD PT Bumi Meranti. Penyampaian pandangan umum tersebut diawali oleh Fraksi PAN dengan juru bicaranya, Eka Yusnita SH, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan beberapa tanggapan dan pandangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam bentuk Perda. "Fraksi PAN pada kesempatan ini memberikan catatan-catatan sebagai bahan masukan dan pertimbangan antara lain. Penyertaan modal daerah pada BUMD PT Bumi Meranti hendaknya fokus pada unit-unit usaha yang bersentuhan dengan kegiatan perekonomian masyarakat, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, aktivitas kelautan dan perikanan serta produk UMKM lokal," ujarnya. Selanjutnya, sektor ekonomi kreatif dari produk- produk UMKM harus mendapatkan perhatian tersendiri. Mengingat pasca Covid-19 ada kelesuan di dunia UMKM lokal, maka kehadiran BUMD menurut Fraksi PAN sangat krusial sebagai pusat pembinaan, mitra bisnis dan pendampingan. "BUMD PT Bumi Meranti juga kedepan kita mendorong agar bisa mandiri dan tidak lagi menjadi beban APBD sehingga bisa menjadi penyumbang PAD sehingga kita berharap postur APBD kita semakin sehat," ujarnya lagi. Fraksi PAN DPRD Kepulauan Meranti memberikan contoh sederhana dari kegiatan unit Usaha BUMD PT Bumi Meranti di bidang perkebunan. Kepulauan Meranti merupakan daerah penghasil Sagu terbesar di dunia, namun nasib petani sagu sangat miris dikarenakan ada monopoli satu kelompok usaha saja, sehingga harga sagu yang mereka beli kepada petani sekehendak hati mereka saja, begitu juga dengan kelapa serta kopi. Oleh karena itu kedepan Fraksi PAN mendorong kepada BUMD agar bisa menjadi perusahaan daerah yang solutif agar petani kita mendapatkan harga yang bagus sehingga hasil pertanian bisa meningkat dan pada ujungnya berakibat pada peningkatan kesejahteraan dalam rangka menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat. "Demikianlah Pandangan Umum Fraksi PAN yang sangat sederhana ini, namun semangat dalam kebersamaan menuju Meranti maju, cerdas dan bermartabat adalah cita- cita luhur yang harus kita wujudkan bersama-sama," ungkapnya. Selanjutnya, PDI Perjuangan dengan juru bicaranya, Bobi Haryadi, mengharapkan bahwa badan usaha milik daerah PT. Bumi Meranti yang merupakan pihak ketiga yang seluruh maupun sebagian modalnya yang merupakan milik pemerintah daerah Kepulauan Meranti dapat memberikan keuntungan dalam bentuk pendapatan daerah. Fraksi Golkar dengan juru bicaranya, H. Hatta menyampaikan sesuai fungsinya bahwa Peraturan Daerah adalah sebuah instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping itu juga Perda merupakan alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. "Peraturan Daerah merupakan bentuk hukum tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat mengikat umum yang segala materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki konsepsi justifikasi hukum yang mampu menerapkan kebijakan Pada dasarnya Fraksi PPP Plus NasDem dapat memahami keinginan dari pemerintah daerah dan juga merupakan keinginan kita bersama untuk membentuk peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak-banyaknya, demi mengoptimalkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. "Namun perlu kita perhatikan bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hukum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada," ujarnya lagi. Terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti, Fraksi PPP Plus NasDem memberikan pandangan umum sebagai berikut : 1. Apresiasi terhadap perencanaan arah kebijakan pembangunan sektor usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah, Fraksi PPP Plus NasDem meminta agar penyertaan modal dari pemerintah yang diberikan untuk rencana pembangunan sektor usaha nantinya dapat menghasilkan manfaat pertumbuhan ekonomi yang sangat besar, sehingga aset, potensi daerah, usaha-usaha yang dijalankan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Meranti diharapkan mampu diimplementasikan sebagai partisipasi untuk membantu setiap wilayah memajukan sektor bidang Usaha di daerahnya, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam daerah dengan sebaik-baiknya untuk dapat meningkatkan kesempatan kerja pada bidang usaha, dan meningkatkan pangsa pasar ekspor industri, sehingga menarik investor ke daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 3. Fraksi PPP Plus NasDem berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya menjadi Peraturan Daerah yang benar-benar dapat menambah pendapatan daerah dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu Fraksi PPP Plus NasDem meminta agar pemerintah m e lalui BUMD PT. Bumi Meranti dapat menuntaskan kendala dan persoalan-persoalan sektor pengelolaan usaha daerah. Untuk itu sangat diperlukan keputusan yang cepat, tepat dan benar-benar memperhitungkan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. "Akhirnya Fraksi PPP Plus NasDem dalam mencermati hal-hal diatas memandang perlu ranperda tersebut diatas untuk dibahas lebih mendalam, teliti dan seksama pada tahapan berikutnya melalui pembentukan Panitia khusus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti setelah melakukan penyesuaian program pembentukan peraturan daerah sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut benar-benar menjadi sebuah Perda yang ideal sebagaimana harapan kita bersama," ungkapnya. Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya, DR. H. M Tofikurrohman MSi, mempertanyakan keterlambatan penyampaian Ranperda Penyertaan Modal kepada BUMD PT. Bumi Meranti. Seharusnya penyampaian Ranperda dimaksud bisa lebih awal setelah disahkannya Ranperda Pembentukan BUMD PT. Bumi Meranti akibat berubahnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembentukan BUMD. Fraksi Partai Gerindra menilai bahwa Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal Kepada BUMD PT. Bumi Meranti terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan syarat, mekanisme, dan tahapan sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-undang No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka perlu dilakukan Pengajuan dan Perumusan hitung-hitungan berapa besar dana penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada BUMD PT. Bumi Meranti. Oleh sebab itu, Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Pemerintah Daerah untuk secara cermat, teliti dan transparan dalam menghitung seberapa besar penyertaan modal tersebut setelah melakukan kajian dan analisis terhadap peluang dan tantangan, apakah penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD PT. Bumi Meranti benar-benar dapat meningkatkan PAD dan menciptakan lapangan pekerjaan sesuai dengan maksud dan tujuan Pembentukan BUMD PT.Bumi Meranti (Perseroda). "Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar Pemerintah Daerah melalui Dewan Komisaris melakukan Pengawasan yang ekstra ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal agar berhasil guna dan berdaya guna secara optimal," pungkasnya. Sementara itu Fraksi Demokrat dengan juru bicaranya, menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas usulan rancangan dari peraturan daerah tersebut karena menurut kami keberadaan Badan Usaha Milik Daerah yang sesuai dengan pasal 21 ayat (5) PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta pasal 78 ayat (2) PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara umum yang dapat dijadikan aset dan potensi daerah yang dapat dijadikan salah satu sarana dalam meningkatkan Pendapatan asli daerah. Namun demikian dari fraksi Demokrat tetap memberikan saran dan catatan rancangan peraturan yang telah disampaikan tersebut sebagaimana yang telah kami sampaikan pada pandangan fraksi kami pada saat pengajuan rancangan peraturan daerah tentang Badan usaha Milik daerah ini, antara lain. "Terkait pembentukan BUMD Persereoan Terbatas Bumi Meranti, menurut kami ini perlu analisa dan kajian yang konferehensif agar badan Usaha yang didirikan benar-benar memberikan manfaat kepada daerah dan masyarakat baik itu dalam penyerapan tenaga kerja maupun dalam peningkatan sumber PAD dalam perekrutan tenaga kerja BUMD ini nanti kami meminta agar mengutamakan tenaga putra putri lokal yang memiliki kelayakan dan kompetensi agar usaha ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal khususnya," ujarnya. Pihaknya juga berharap pengelolaan BUMD dapat dikelola dengan profesional dan dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabilitas agar usaha yang dikelola tidak merugi apalagi sampai berurusan dengan pihak hukum akibat tindakan koruptif dan ketidak hati-hatian dalam pengelolaan sistem keuangan. Kemudian, terakhir dari Fraksi Gabungan PKS-Hanura dengan juru bicaranya, Al-Amin menyampaikan bahwa dengan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti Fraksi PKS-Hanura berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan. Fraksi PKS-Hanura juga berharap pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, berdaya guna dan berhasil guna aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT. Bumi Meranti serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. "Semoga dengan Ranperda ini menjadi modal dasar pada BUMD PT. Bumi Meranti untuk menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti," harapnya. Fraksi PKS-Hanura juga berharap agar proses pembahasan Ranperda nanti betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah. (Adv) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |