Home / Siak | ||||||
PT SSL Tegaskan Taat Bayar Pajak dan Berizin Lengkap Jumat, 04/11/2022 | 14:34 | ||||||
Kegiatan PT SSL bersama masyarakat di wilayah konsesi (foto/Diana) SIAK - PT Seraya Sumber Lestari membantah pemberitaan miring. Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ini menyatakan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan berizin. Seperti yang disampaikan Humas PT Seraya Sumber Lestari Andika Andri, kepada Halloriau.com, Jumat (4/11/2022). Andika mengatakan bahwa PT SSL merupakan perusahaan yang taat terkait kewajiban pajak dan penerimaan negara. "Alhamdulillah perusahan kita taat membayar pajak, bumi dan bangunan. Selain itu juga perlu kami sampaikan bahwa PT SSL dalam kegiatan berusaha telah mengantongi izin," sebut Andika. Izin PT SSL tertuang pada SK Bupati Siak No.03/IUPHHK/I/2003, Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.22/Menhut-II/2007 dan juga SK.276/Menlhk 2022 terkait penetapan areal kerja IUPHHK-HTI PT SSL. Ia juga menegaskan PT SSL tidak bersengketa dengan dengan masyarakat Sengkemang, seperti yang selama ini beredar. "Permasalahan sengketa yang pernah terjadi hingga sampai pengadilan yaitu permasalahan dengan masyarakat Tumang, bukan Sengkemang. Penjelasan ini perlu kami sampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi yang berkembang sehingga masyarakat tidak misinformasi terkait informasi yang saat ini beredar," ujarnya. Ditambahkannya lagi bahwa, sebagai perusahan yang memegang izin konsesi, PT SSL juga selalu terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah konsesi perusahaan. "Untuk bantuan Insyaallah kita komitmen dalam melakukan kegiatan CSR. Di mana kita telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang berada di wilayah konsesi seperti bantuan pad saat Covid 19 lalu, dan berbagai bantuan lainnya," pungkasnya. Penulis: Diana |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |