Home / Hukrim | |||||||||
Gagalkan Penyelundupan 28 PMI ke Malaysia, Polres Dumai Amankan 2 Tersangka Rabu, 26/10/2022 | 21:20 | |||||||||
Ilustrasi.(int) DUMAI - Polres Dumai menggagalkan upaya pengiriman 28 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (19/10/2022) lalu. "Benar, Polres dumai berhasil menggagalkan pengiriman 28 orang pekerja migran indonesia secara ilegal ke malaysia Rabu (19/10/2022) lalu," kata Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, Rabu (26/10/2022). Selain itu, Polres Dumai juga berhasil mengamankan dua orang sindikat pengiriman PMI berinisial Za (47) dan AM (47) yang merupakan warga Dumai. "ZA sebagai penyedia tempat penampungan dan AM sebagai penanggungjawab untuk mengurus para PMI, keduanya berhasil kita amankan," ungkapnya. Diterangkan AKP Aris, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, pada Rabu (19/10/2022) lalu, di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai ada beberapa orang yang diduga akan berangkat ke Malaysia. Dari laporan tersebut anggota tim unit reskrim Polsek Medang Kampai langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, dan menemukan ada 13 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa jalur resmi keimigrasian. Tidak sampai di sini, tim di lapangan melakukan pengembangan dan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan AM, sekira pukul 23.00 WIB. "AM diamankan di daerah pasar bundaran, kelurahan bukit batrem. Bersama AM kembali diamankan 15 orang calon PMI yang semuanya mengaku akan diberangkatkan ke malaysia tanpa memiliki izin kerja," jelas Aris. Dari hasil pemeriksaan, para calon PMI mengaku berasal dari Medan, NTB, Aceh, Jambi, Batam dan Jawa Timur dengan tujuan Malaysia. Untuk dapat berangkat ke Malaysia, para PMI dimintai uang dengan jumlah bervariasi antara Rp6,5 juta hingga Rp8,5 juta. "Jika memang nantinya terbukti, Za dan AM bisa dijerat dengan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Jo 56 KUHPidana," pungkasnya. Penulis: Bambang |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |