Home / Pekanbaru | |||||||||
Dinkes Pekanbaru Surati Ratusan Apotek Terkait Larangan Jual Obat Sirup Anak Kamis, 20/10/2022 | 10:55 | |||||||||
Kepala Dinkes Pekanbaru, dr Zaini (foto/int) PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru melarang penjualan resep obat sirup anak di apotek. Hal itu seiring telah diterimanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI pada Rabu (19/10/2022). Kepala Dinkes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pihaknya akan surati ratusan apotek hari ini. "Kita keluarkan hari ini, selesai suratnya kita kirimkan langsung ke sekitar 300 apoteker," kata Kadiskes. Hanya saja pihaknya masih berkoordinasi dengan BPOM terkait jenis dan merek obat sirup yang dilarang tersebut. Sebab untuk peredaran obat kewenangan dari BPOM. "Kalau tidak ada (spesifikasi) merek atau jenis obat, kita akan sampaikan secara umum saja larangannya," kata dr Zaini. Diketahui, larangan merupakan tindak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mengeluarkan aturan agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan menyetop sementara penjualan atau resep obat sirup. Hal itu menyikapi resiko anak terkena gangguan ginjal akibat obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Surat ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022). Penulis: Rahmat Hidayat |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |