Home / Bengkalis | |||||||||
Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sabtu, 24/09/2022 | 23:28 | |||||||||
Foto diduga pelaku. BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang warga Bengkalis diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Persetubuhan dilakukan terhadap sebut saja bernama Bunga (14) di sebuah pondok pada hari Minggu (18/9/2022) Ketiga pelaku tersebut masing-masing RA (16), YF (17) dan FW (18) ditangkap pada hari Kamis (22/9/2022) sekira pukul 04.30 sampai dengan pukul 05.15 WIB di kediaman masing-masing pelaku. “Saat di intrograsi, ke 3 pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza SIK MH kepada wartawan, Sabtu malam (24/9/2022). Kronologis penangkapan, sambung Kasat Reskrim, berawal dari laporan keluarga korbab, inisial SO (31) ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra SH untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 orang pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada dirumahnya, pada hari Kamis (22/9/2022) sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Adapun kronologis persetubuhan, sambung Kasat Reskrim, berawal pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 00.00 WIB Bunga yang saat itu berada di rumah bibinya dichat oleh RA melalui Sosmed. Isi chat tersebut berupa pemberitahuan kepada Bunga untuk dijemput. Saat itu, Bunga menolak dengan alasan bibinya ada di rumah. Namun, ternyata saat itu RA sudah berada di depan gang rumah bibi Bunga. Selanjutnya RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak jalan-jalan akhirnya Bunga mau ikut. Sesampainya di jalan Antara ada teman RA 2 orang berboncengan mengikuti dari arah belakang. Kemudian RA membawa Bunga ke sebuah pondok. Bunga berusaha menolak namun RA tidak membuang kesempatan tersebut dan memaksa Bunga masuk. Lalu dengan tidak berdaya Bunga akhirnya masuk kedalam pondok dengan para pelaku. Di dalam pondok, para pelaku dengan paksa membuka semua pakaian Bunga dan melakukan hubungan intim dengan Bunga. Penulis: Zulkarnaen |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |