Home / Otonomi | ||||||
Akan Temui Jokowi, LAMR Kubu Syahril Abubakar Tolak Pengampunan 1,4 Juta Hektare Lahan Ilegal di Riau Senin, 29/08/2022 | 19:56 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Tan Seri Syahril Abubakar menyayangkan pemerintah akan mengampuni pelaku perambahan tanpa izin seluas 1.444.800 hektare hutan di Riau. Pengampunan tersebut diketahui melalui UU Cipta Kerja. Dia menegaskan, pihaknya menolak dengan keras kebijakan tersebut karena merugikan masyarakat adat. Terlebih, UU Cipta Kerja sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki karena banyak muatannya bertentangan dengan UUD dan Pancasila. "Kebijakan pengampunan pelaku yang membabat hutan secara ilegal itu sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan terutama masyarakat adat," kata Syahril, Senin (29/8/2022). Sebab, kata dia, dari luas 1,4 juta hektar tersebut, tidak kurang dari 1 juta hektarnya berada di tanah ulayat. Perambahan hutan selama ini menurutnya telah memarjinalkan masyarakat adat. "Harusnya kebun ilegal tersebut bukan dikembalikan ke perusahaan, tapi ke masyarakat adat. Selama berpuluh-puluh tahun masyarakat adat tak dapat apa-apa. Perusahaan wajib membayar denda kepada negara selama berapa tahun mereka menikmati itu," ucapnya. Dia lantas menyarankan pemerintah menginventarisasi tanah ulayat yang sudah digarap untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah. "Nah, setelah itu baru diatur nantinya masyarakat adat bekerja sama dengan perusahaan, itu baru adil," imbuhnya. Menyikapi kebijakan pengampunan tersebut, Syahril mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo. Dia ingin menyampaikan langsung sikap LAMR kepada Presiden Jokowi. Meskipun kubu LAMR yang ia pimpin tak diakui Pemerintah Provinsi Riau, Syahril mengaku tak gentar untuk membela hak masyarakat adat. "Kalau ada yang bilang LAMR yang saya pimpin ini tidak sah, maka saya tegaskan, yang tidak sah itu kan di mata gubernur saja, kami masyarakat adat tetap berjalan dengan masyarakat adat yang berjalan menaungi kami semua," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberi pengampunan kepada para pelaku aktivitas penggunaan tanpa izin hutan Riau seluas 1.444.800 hektare. Hutan seluas itu digunakan paling banyak untuk perkebunan sawit ilegal dengan luas 1.351.816 hektare. Penulis: Rico Mardianto |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |