Home / Otonomi | |||||||||
Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Dua Perusahaan karena Tak Bayar BPJS Karyawan Senin, 15/02/2021 | 17:57 | |||||||||
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli (kanan) ketika memberikan keterangan persnya kepada wartawan PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dua perusahaan itu diantaranya PT Dungo Reksa. Perusahaan ini akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Sementara, satu perusahaan lagi masih dalam penyelidikan. |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |