Home / Indragiri Hulu | ||||||
Dihadiri Wakil Bupati Inhu, 587 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan Kamis, 18/08/2022 | 15:17 | ||||||
![]() | ||||||
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar acara pemberian remisi umum 17 Agustus (foto/andri) INHU- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar acara pemberian remisi umum 17 Agustus. Momen tersebut berlangsung di Gedung Sejuta Sungkai, Kamis (18/8/2022). Masih dalam rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI, Pemkab Inhu bersama Kepala Rutan Kelas II Rengat dan jajaran mengikuti acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dalam rangka HUT ke-77 RI Tahun 2022. Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat; Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal; Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura; Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso; Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Abdul Aziz, dan dua orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi umum tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tidak terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 Nomor: PAS-1260. PK. 04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 dengan jumlah remisi umum 42 orang. Selanjutnya, pemberian remisi umum tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 No: PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2032 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 18 orang. Pemberian remisi umum tahun kedua dan seterusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang terkait dan tidak terkait PP. No 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 12. No: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 527 orang. Sehingga total keseluruhan yang mendapat remisi ada 587 orang. Kategori RU I sebanyak 578 orang dan RU II sebanyak 9 orang. Dalam acara ini, Wabup Junaidi membacakan Pidato Kemenkum HAM, yang mana dalam sambutannya mengatakan tujuan adanya Lapas adalah untuk mengembalikan narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Dikatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan yang diberikan negara untuk pencapaian positif. "Pemberian remisi diberi kepada 168. 916 narapidana se-Indonesia." Dengan adanya remisi kepada narapidana di Indragiri Hulu diharapkan mampu memotivasi narapidana untuk menjadi masyarakat yang lebih baik kedepannya. (*) Penulis: Andri Subakti |
||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |