Home / Pekanbaru | |||||||||
Ranperda BPHTB Serta Ranperda Perempuan dan Anak Bakal Disahkan Agustus Ini Kamis, 18/08/2022 | 13:36 | |||||||||
![]() | |||||||||
Paripurna DPRD Pekanbaru akan pengesahan Ranperda BPHTB dan Ranperda Perempuan dan Anak (foto/int) PEKANBARU- Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Maisisco menyampaikan, Minggu ketiga atau keempat Agustus 2022 ini, akan ada paripurna pengesahan Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Ranperda Perempuan dan Anak. Tidak hanya itu, DPRD Pekanbaru juga akan menggelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Pekanbaru masa sidang ke-III tahun 2021/2022. Tiga agenda penting tersebut menurut Maisisco berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu dan disepakati segera dilakukan Paripurna pada Agustus 2022 ini. "Insyaallah dalam waktu dekat akan ada tiga agenda paripurna, pengesahan Ranperda BPHTB, Ranperda perempuan dan anak serta paripurna laporan reses, mudah-mudahan sesuai jadwal dan tidak ada hambatan, " ungkap Maisisco, Kamis (18/8/2022) Untuk Ranperda Perempuan dan Anak ini merupakan Prolegda Tahun 2021 lalu. Dalam Ranperda ini Pemko Pekanbaru mengajukan 16 bab dengan 248 pasal. Pansus sudah membahas secara mendetil pasal per pasal Bahkan sudah meminta masukan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pihak kepolisian. Untuk diketahui, Ranperda yang merupakan usulan Pemko ini dinilai sangat penting dan urgen. Mengingat saat ini, sudah banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga perlu ada regulasi di daerah sebagai payung hukumnya. Pansus menyebutkan, kehadiran Ranperda untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, terutama untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Untuk Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) diketahui saat ini sudah dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru. Pansus juga sudah memanggil beberapa pihak terkait. Terakhir, Pansus sudah membahas Ranperda ini dengan BPN Pekanbaru dan organisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ranperda ini dibahas seiring revisi Perda No 4 Tahun 2010, tentang BPHTB. Manfaat yang bakal diraskan jika Ranperda ini disahkan di antaranya, masyarakat tidak lagi membayar (gratis) BPHTB-nya untuk pengurusan sertifikat tanah pribadi. Selama ini masyarakat harus membayar. Praktis nantinya hanya bayar pajak bumi bangunan (PBB) saja. Selanjutnya, masyarakat diberi waktu 2 tahun untuk pengurus sertifikat tanah gratis ini. Untuk pengurusan sertifikatnya, tetap ke BPN dengan biaya gratis. Meski Ranperda ini disahkan nantinya, khusus pengurusan sertifikat untuk dunia usaha atau pengembang perumahan, mereka tetap seperti biasa membayar surat sertifikat. Sebab, pengembang mencari profit. Pansus DPRD hanya memberikan keringanan untuk masyarakat secara umum saja. (*) Penulis: Mimi Purwanti |
|||||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |