Home / Hallo Indonesia | ||||||
Inafis Polri Akan Ikut Komnas HAM Periksa TKP Terbunuhnya Brigadir J di Duren Tiga Minggu, 14/08/2022 | 10:25 | ||||||
Komnas HAM akan didampingi Inafis Polri saat mengecek TKP tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga (foto/int) JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengecek TKP tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rencana itu bakal dilakukan pada Senin (15/8/2022), lalu didampingi Laboratorium Forensik Mabes Polri. Dikutip dari Antarariau.com, hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (14/8/2022). "Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," sebutnya. Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menemukan ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM atas kasus terbunuhnya Brigadir J. Terutama yang mengarah pada "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum. "Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," sebut Choirul di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Maka itu Komnas HAM akan mendalami terkait "obstruction of justice" dalam kasus terbunuhnya Brigadir J. Untuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka juga sudha diperiksa Komnas HAM. Selain Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil). Keempatnya telah dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP> Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sementara puluhan anggota polisi termasuk perwira tinggi diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |