Home / Hukrim | |||||||||
Pembobol Rumah Warga di Rambah Samo Ditangkap Polisi Minggu, 14/02/2021 | 11:04 | |||||||||
Pelaku pembobol rumah warga berinisial EO (30), diringkus polis. PASIR PANGARAIAN - Pria terduga pelaku spesialis pembobol rumah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial EO (30), diringkus polisi , Sabtu (13/12/2021), sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku pembobol rumah, diketahui pria warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, ternyata tidak sendirian. Sesuai catatan kepolisian dan pengakuan tersangka EO, dirinya beberapa kali bobol rumah warga, seperti di daerah SKPA Kecamatan Rambah Samo, di daerah PT. SAI, Desa Kota Intan, dan Simpang D Kecamatan Rambah Hilir. Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap, mengakui EO ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa lokasi. Ipda Refly menyatakan, EO ditangkap berawal adanya laporan warga Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo, pada 9 Januari 2021, bahwa rumahnya dibobol orang tidak dikenal. Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L, langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pencurian sekaligus pembobol rumah warga tersebut. Dari penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap tersangka EO pada Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB. "Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu," kata Ipda Refly, Sabtu 13 Februari 2021. Dari pemeriksaan Penyidik, sebut Ipda Refly, bahwa modus dilakukan EO saat melakukan pencurian di Rambah Samo, yaitu mencongkel jendela rumah korban lalu masuk ke dalam. "Setelah masuk, pelaku membuka pintu belakang rumah dan mengeluarkan sepeda motor Honda BeAT warna putih milik korban Susanto," kata Ipda Refly. Pengakuan EO, saat lakukan aksinya di Rambah Samo ia bersama rekannya inisial AU yang saat ini dalam pencarian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul. "Selain lakukan pencurian di rumah korban, Susanto tersangka juga diduga pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi," ucap Ipda Refly, dan mengaku Tim Opsnal telah membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, 4 hand phone Oppo dan Infinix, 1 laptop merk Acer warna hitam, 1 notebook merk Acer warna hitam, dan sepeda motor Honda BeAT putih. "Terhadap tersangka EO disangkakan Pasal 363 KUHP," ucap Ipda Refly Setiawan Harahap. Penulis : Feri Hendrawan |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |