Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Diduga Cabuli Bocah, Polisi Tangkap Seorang Kakek di Kuansing Rabu, 27/07/2022 | 12:54 | |||||||||
Seorang kakek BLH (60) diduga mencabuli bocah perempuan (7) di Kecamatan Pucuk Rantau (foto/ist) TELUK KUANTAN- Seorang kakek inisial BLH (60) diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan (7) di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Anggota Satreskrim Polres Kuansing sudah mengamankan BLH, Selasa (26/7/2022). Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Rabu (27/7/2022) siang menjelaskan bahwa penangkapan terhadap diduga pelaku karena adanya laporan dari saksi pelapor AH (27). Dikatakan Linter, tersangka BLH asal Nias, Sumatra Utara (Sumut) kesehariannya sebagai petani di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing. Ada pun dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin tanggal 25 Juli 2022 pukul 12.00 wib, tempat kejadian di plasma 3 (tiga) Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing. "Untuk kronologis dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin (25/7/2022), sekira pukul 12.00 Wib pada saat pelapor pulang ke rumah. Pelapor melihat istrinya sedang memarahi korban. Kemudian saksi J mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah diperkosa oleh kakek diduga pelaku," ujar Linter. Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada korban, dan hal tersebut diakui oleh korban. Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan ke Polres Kuansing. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) Penulis: Ultra Sandi |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |