Home / Pekanbaru | |||||||
Non ASN UIN Suska Riau Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari BPJamsostek Kamis, 11/02/2021 | 14:26 | |||||||
![]() | |||||||
Foto bersama. | |||||||
PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Panam menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) terhadap Non ASN Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau di Gedung Rektorat UIN SUSKA Riau, Kamis (11/2/21). Santunan Jaminan Kematian secara simbolis diserahkan oleh Wakil Rektor 2 bidang Administrasi Umum, Perencanaan & Keuangan, Dr. H. Kusnadi, M.pd, Asisten Deputi Wilayah bidang Pelayanan Sumbarriau, Tetty Widayantie di dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor 1 Dr. H. Suryan A. Jamrah, MA, Wakil Rektor 3 Dr. Promadi, MA, Kepala Biro AUPK Dr. Akhmad Supardi, MA, Kepala Biro AAKK Drs. Ramli, MM dan Kabag. Kepegawaian Drs. H. Darul Khutni serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat mengatakan almarhum Asrinadi dan almarhumah Lies Andriani merupakan Non ASN Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau, kedua ASN meninggal dunia karena sakit dan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK terhitung bulan Desember 2017. “Besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 ini adalah bukti program Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja Indonesia," ucap Anwar. Sementara itu Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas mengatakan sebelumnya kami turut berduka cita kepada keluarga almarhum dan almarhumah. Kita berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini bermanfaat dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di tengah pandemi Covid19. "Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan kelurganya," ucap Almas. Banyak manfaat dan perlindungan yang didapatkan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ada juga pemberian beasiswa kepada anak peserta ketika peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun, beasiswa akan diberikan untuk 2 org anak berupa biaya pendidikan mulai dari TK smpai perguruan tinggi. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja memberikan jaminan perawatan dan pengobatan dengan unlimited biaya. Wakil Rektor 2 bidang Administrasi Umum, Perencanaan & Keuangan, Dr. H. Kusnadi, M.pd mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan perlindungan dan santunan kepada tenaga kerja melalui ahli waris, kita berharap santunan ini bermanfaat dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Penulis : Herlina | |||||||
![]() ![]()
|
Berita Terkait : | |
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |