Home / Rokan Hilir | |||||||||
Bakar Lahan untuk Tanam Padi, Kakek di Rohil Ditangkap Polisi Minggu, 17/07/2022 | 17:31 | |||||||||
Unit Reskrim Polsek Sinaboi menangkap seorang kakek GS (68) yang bakar lahan untuk tanam padi (foto/ist) SINABOI- Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang kakek GS (68). Kakek tersebut ditangkap karena membakar lahan miliknya untuk ditanami padi, Jumat (15/7/2022). GS alias Wak Giran ditangkap polisi sebab membakar lahan yang terletak di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai RT 001 RW 001, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi. Hal itu dibenarkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi yang dikonfirmasi pada Minggu (17/7/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH. Kakek tersebut terjerat perkara dugaan tindak pidana di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pembakaran Lahan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Diceritakan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darussalam, Aipda R.S Tambunan patroli Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kemudian di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, dia melihat ada gumpalan asap yang muncul. Setelah didatangi ada GS yang sedang menjaga api yang terbakar di lahan seluas lebih kurang 20 Rante atau 8.100 meter persegi. Kepada Bhabinkamtibmas, GS mengaku membersihkan lahan miliknya dengan tujuan menanam padi dan menggumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan dengan ukuran 7 m x 10 meter. Kemudian menyiramkan minyak solar ke tumpukan ranting pohon yang sudah dikumpulkan tersebut dan kemudian membakarnya pakai mancis. Sehingga luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1 rante atau 400 meter persegi. "Lalu Aipda RS Tambunan melaporkan hal tersebut ke Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan,S.Sos. M.Si dan Kapolsek Sinaboi memerintahkan Bhabinkambmtibmas untuk mengamankan Wak Giran," sebut Juliandi. Terlapor saat ini beserta barang bukti berupa 1 buah mancis merk LA Bolt warna hitam, 1 buah botol air mineral berisikan minyak Solar dan 4 batang kayu yang terbakar, di amankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut. Dan kepada tersangka diduga melakukan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (*) Penulis: Zal |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |