Home / Indragiri Hilir | ||||||
Pernyataan Saksi Ahli di Praperadilan Indra Muchlis, Kejari: Beberapa Poin Menguntungkan Kami Senin, 11/07/2022 | 11:05 | ||||||
Pernyataan saksi ahli Praperadilan terkait status tersangka mantan Indra Muchlis Adnan menguntungkan Kejari (foto/int) TEMBILAHAN- Praperadilan terkait status tersangka mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Kuasa hukum Indra Muchlis menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan. Dilansir dari AntaraRiau.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir mengapresiasi saksi ahli yang netral dalam memberikan pernyataan. "Kami malah berterimakasih pada penasehat hukum yang sudah menghadirkan beberapa ahli sehingga semua menjadi terang benderang," sebut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Sabtu (9/7/2022). Rini mengatakan beberapa poin yang disampaikan saksi ahli selama persidangan praperadilan memberi titik terang terhadap dalil gugatan oleh pemohon. Saksi mengatakan salah satu dokumen Kejari masuk dalam kriteria surat yang dapat dijadikan satu alat bukti dalam penetapan status tersangka. “Dari ahli hukum pidana beberapa penjelasan justru menguntungkan kami, termasuk pernyataan yang membenarkan pimpinan mengeluarkan surat tugas ketika seorang jaksa penyidik pindah. Hal ini untuk melakukan penyidikan yang belum selesai. Yang penting hanya ada satu SPDP,” sebut Rini. Rini menyampaikan pernyataan dari ahli hukum perusahaan bahwa pemegang saham tidak boleh ikut mengatur dan mengelola keuangan perusahaan sebab hal tersebut menjadi tanggung jawab direksi. “Ya itu beberapa poin yang bisa kita ambil. Masih ada poin-poin yang justru menguntungkan kita. Karena disini ahli bersifat netral,” sebutnya. Rini kembali membantah penetapan tersangka yang dianggap tidak sah sebab belum adanya hasil audit dari BPK dan BPKP. Bagi Rini penetapan tersangka pada proses penyidikan bisa dilakukan tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Hal tersebut juga dikatakan cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah. “Yang penting sudah ada pernyataan kerugian negara dari BPK. Lagian kita sudah ada alat bukti surat yang menyatakan adanya kerugian negara berikut jumlah kerugian negara,” tegasnya. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |