Home / Rokan Hulu | |||||||||
Pemkab Rohul Ajukan 3 Ranperda, Dua di Antaranya Berpotensi Tingkatkan PAD Selasa, 09/02/2021 | 16:11 | |||||||||
Pemkab Rohul ajukan 3 Rancangan Ranperda ke DPRD Rohul melalui Rapat Paripurna DPRD. PASIR PANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), ajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohul melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/2/2021). Tiga Ranperda diserahkan Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi ke Pimpinan DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Nono Patria Pratama dan Andrizal Tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Rohul, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya. Kemudian Ranperda tentang Perubaha Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Di depan Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul, Sekda Abdul Haris menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya. Perusda RHJ sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, nama Perusda berubah menjadi Perumda RHJ. Selain perubahan Nama, Sekda menjelaskan Perumda RHJ juga menambahkan kegiatan usahanya, yang semula 4 bidang sekarang bertambah menjadi 7 Bidang. “Kami berharap, kedepannya Perumda RHJ ini dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk menunjang pelaksanaan Pemda,” jelasnya. “Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Rokan Hulu Jaya,” ucap Sekda. Sekda menambahkan, Perubahan Perda Perumda RHJ ini terkait dengan penambahan objek kegiatan usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, semula hanya bergerak di 4 bidang menjadi 7 bidang. “Di bidang Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan. Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Bidang Pertambangan dan Energi. Bidang Jasa. Bidang Pariwisata. Bidang Ekonomi Kreatif dan Bidang Jasa Konstruksi,” sebut Haris. “Penambahan bidang-bidang ini tentunya melalui kajian, dimana Perumda RHJ sanggup berkembang dalam rangka tujuan dari Perumda dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan PAD,” tambah Haris. Selanjutnya Ranperda tentang Perubaha Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dijelaskan Sekda, dasar Pemkab mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah, pasalnya sejak tahun 2011 Perda ini belum pernah dilakukan Perubahan. “Maka penting dilakukan Perubahan Perda Pajak Daerah ini dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan menyesuaikan dengan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu Perubahan Tarif Pajak peneranga jalan, Pengguna 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5 persen Pengguna 1300 kWH ditetapkan 6 persen hingga 8 persen,” sebutnya, Jelas Sekda lagi, tarif Pajak Hiburan selama ini dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan bagi masyarakat untuk membayarnya, sehingga menjadi kendala dalam pemungutan pajak karena Wajib Pajak enggan membayar pajak. “Berharap ketika tarif Pajak Hiburan diturunkan, Wajib Pajak jadi taat dalam membayar Pajak, sehingga dalam meningkatkan PAD dari sektor Pajak Hiburan dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap tarif pajak,” terang Sekda. Terkait Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Sekda menjelaskan Kabupaten Rohul sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades Serentak dan bergelombang. Mengenai Pilkades gelombang III yang rencananya dilaksanakan tahun 2020, tidak dapat dilaksanakan karena adanya musibah Pandemi Covid-19. Selain itu tahun 2020 Kabupaten Rohul juga salah satu kabupaten yang melaksanakan Pilkda, maka Pilkades gelombang ketiga ditunda pelaksanaannya. “Maka perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, untuk melaksanakan tahapan Pilkades serentak Gelombang III dengan penegakan Prokes untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penularan Covid-19. Pilkades juga disesuaikan dengan dinamika sosiologis dengan melakukan penerapan Prokes,” jelasnya. Sekda berharap ke DPDR Rohul bersama instansi dan perangkat daerah, untuk membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut untuk mendapat persetujuan hingga disahkan menjadi Perda, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rohul. Usai serahkan 3 Ranperda, DPRD Rohul sekira pukul 14.00 WIB melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap 3 Ranperda tersebut. Masing-masing Fraksi mengapresiasi dan memberikan masukan kepada Pemkab Rohul yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda yang dinilai berpotensi bisa meningkatkan PAD. Penulis : Feri Hendrawan |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |