Home / Hallo Indonesia | ||||||
PN Tangerang Menangkan Ustaz Yusuf Mansur Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah Rabu, 22/06/2022 | 21:29 | ||||||
![]() | ||||||
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Yusuf Mansur atas kasus gugatan perdata program tabung tanah (foto/int) | ||||||
JAKARTA- Sejumlah sengketa terkait investasi yang menyudutkan Ustaz Yusuf Mansur mulai selesai satu persatu. Terbaru Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Yusuf Mansur atas kasus gugatan perdata menabung tanah. PN Tangerang tidak menerima gugatan perdata tentang program tabung tanah dari Yusuf Mansur. Sengketa senilai Rp 337 juta lebih itu akhirnya kandas. Dilansir dari detik.com, Ustaz Yusuf Mansur kemudian turut menanggapi keputusan hakim PN Tangerang, meski tidak hadir di persidangan. "Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja... 'Menang tanpa ngasorake.' Menang tanpa bersorak sorai. Sbb kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi2 kayak apaan tau," sebut Yusuf Mansur ke detikcom. Yusuf Mansur menyampaikan semuanya bisa diganti sama Allah berlipat-lipat ganda. Termasuk juga soal ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti benar-benar dengan kebaikan-kebaikan dunia akhirat dengan ragam bentuk. "Seperti Iman, Islam, kebahagiaan-kebahagian lain, panjang umur, lagi sehat wal afiyat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dan sebagainya," sebut Yusuf Mansur. Yusuf Mansur berterima kasih pada pihak-pihak yang masih percaya padanya. "Hanya Allah yang bisa balas," sebutnya. Yusuf Mansur menegaskan sampai saat ini masih ada kasus lain yang sedang berjalan persidangan. "Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia," katanya. "Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun ummat, bangsa dan negara. bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundah amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta," ucap Yusuf Mansur. (*) | ||||||
![]() ![]() ![]() |
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |