Home / Hukrim | ||||||
Dana Hibah Siak 2011-2013 BPK Nyatakan Tidak Sesuai PP dan Perda Siak, Yusteng: Mestinya Ini yang 'Digaskan' Kejati Riau Rabu, 22/06/2022 | 09:38 | ||||||
Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng soroti lambannya penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Siak (foto/ilustrasi) PEKANBARU- Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra, Selasa (21/6/2022) menyoroti lambannya penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011-2019. "Kami sudah cukup lama juga menyuarakan ini. Apalagi sekarang sudah terungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menurut hemat saya sudah terang benderang ada perbuatan melanggar hukum. Harusnya ini yang 'digaskan' oleh Kejati Riau," ungkap Yusteng kepada wartawan, Selasa siang. Lebih lanjut Yusteng mengatakan, menurut keterangan yang ia peroleh, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2013 menyatakan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan secara berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama pada Pasal 27 ayat 7 huruf f. "Pasal tersebut berbunyi, hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang atau barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak terus menerus," beber Yusteng. Tak hanya itu, pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan secara berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak, terutama pada Pasal 7 dan Pasal 16 ayat 3. Melihat terangnya hasil laporan BPK tersebut, menurut Yusteng, Kejati Riau sudah seharusnya secepatnya menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu. "Harusnya Kejati bersikap lebih cepat memproses persoalan ini. Karena itu itu saja yang terus harus disikapi oleh masyarakat. Seperti kasus Bansos, kalau dilihat penegak hukum kok lebih fokus ke bantuan yang untuk fakir miskin, sementara yang untuk Ormas dan OKP tidak disoroti," beber Yusteng. Yusteng melanjutkan, mestinya tugas Kejati Riau adalah menuntaskan seluruh penanganan perkara, apalagi yang sudah menjadi perhatian dan keresahan masyarakat Riau. Kalau yang kasus Bansos untuk fakir miskin itu, bisa jadi sampai ke masyarakat tapi ada pemotongan. Namun yang Hibah ini, herannya kita kok tidak dijamah penegak hukum," ungkap Yusteng. Sementara itu, dilansir haluanriau.co, Selasa siang, Kejati Riau melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang sebelumnya diserahkan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GMPPK) ke pihak Kejati Riau. Raharjo juga menyatakan Kejati Riau sudah menerbitkan surat tugas dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. "Saat ini sudah dimintai keterangan empat orang dan sedang mengumpulkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban, red) hibah," kata Raharjo. Sebelumnya, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman juga angkat bicara mengenai penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu. Menurutnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI sudah selayaknya melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara itu. Selain itu Yusri juga mengungkapkan, jika Jamwas Kejagung tidak turun melakukan pengawasan, maka tentunya sudah selayaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan supervisi penanganan perkara yang sudah meresahkan masyarakat Riau itu. (rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |