Home / Hukrim | ||||||
Syahril Abubakar Siap Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Annas Maamun Senin, 13/06/2022 | 16:21 | ||||||
Syahril Abubakar PEKANBARU - Ketum DPA LAM Riau Tan Seri Syahril Abubakar hasil Mubes Dumai menyatakan dirinya siap untuk dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi RAPBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Surat pemanggilan Syahril Abubakar yang sudah beredar di kalangan awak media tersebut tertanggal 10 Juni 2022. Syahril membenarkan dirinya akan dipanggil dalam persidangan kasus tersebut pada Selasa (14/6/2022), pukul 09.00 WIB. "Sebagai warga negara yang baik saya akan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," ujarnya, Senin (13/6/2022). Tak hanya kali ini, dia mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya juga sudah beberapa kali menghadiri persidangan beberapa kasus, antara lain yang menjerat mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman. Dalam kasus tersebut, kata dia, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. "Insya Allah saya akan menyampaikan apa yang saya ketahui sesuai kapasitas sebagai saksi," imbuhnya. Sebelumnya, Syahril Abubakar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi RAPBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia dipanggil KPK sebagai saksi dugaan terkait pembagian uang suap APBD yang akan dibagikan Gubernur Riau Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau tersebut. Terkait kasus itu, Syahril Abubakar ketika itu menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Penulis: Rico Mardianto |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |