Home / Pemprov Riau | ||||||
Pemprov Riau Akan Keluarkan SE Terkait SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Kamis, 04/02/2021 | 15:28 | ||||||
Kadisdik Riau Zul Ikram PEKANBARU - Guna menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 menteri terkait penggunaan pakaian, seragam atau atribute bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah negeri, Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Zul Ikram, Kamis (4/2/2021). "Untuk permasalahan ini, kita akan melakukan analisa dan evaluasi terlebih dahulu. Dan nantinya memang dimungkinkan dan dibutuhkan kita akan buatkan Surat Edaranya (SE)," ucapnya. Disamping itu, ia mengaku bahwa pihaknya sudah menjalankan aturan tersebut dan akan segera menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar mempedomani SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik di sekolah negeri. Dengan diterbitkannya SKB dari 3 menteri ini, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya menggunakan seragam beratribut agama. SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kemudian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Meski sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan SKB 3 menteri di tingkat daerah, namun Pemprov Riau siap untuk menjalankan aturan tersebut. "Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama di tingkat kementerian, tentu kita di daerah akan siapa mengikuti aturan tersebut," sebutnya. Namun saat disinggung kapan surat edaran terkait SKB 3 menteri ini akan disampaikan ke seluruh sekolah yang ada di Riau untuk dijalankan, Zul Ikram mengaku akan mempelajari SKB tersebut. "Karena ini barangnya masih baru, tentu kita akan telaah dulu, makanya kita perlu analisa dulu dengan tim dan kawan-kawan," tukasnya. Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak, yang penting tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Disamping itu, SKB ini hanya berlaku untuk sekolah negeri sehingga tidak mengatur untuk sekolah swasta. Dan SKB 3 menteri ini diterbitkan, setelah viralnya salah satu video di media sosial, yang mana ada seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang diminta untuk mengenakan jilbab oleh pihak sekolah. Penulis : Rivo Wijaya |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |