Home / Rokan Hilir | |||||||||
Prapid Tersangka Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Ditolak PN Rohil Senin, 25/04/2022 | 20:25 | |||||||||
Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra SH, MH. BAGANSIAPIAPI - Hakim tunggal Pra Pradilan pada pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) telah menjatuhkan putusan dengan nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl dalam perkara antara Pemohon Tito Rachmad Prasetyo melawan Jaksa Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Riau cq Kejari rohil. Demikian disampaikan Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen, Yogi Hendra SH MH, Senin (25/4/2022) sore di ruang kerjanya. Pengadilan Negeri Rohil telah menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Diterangkan Yogi, bahwa hakim tunggal praperadilan dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah. Maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi karena ganti kerugian pemohon ditolak. Hakim berpendapat, terang Yogi Hendra, penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah sah. Selanjutnya hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari majelis hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan dan sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan kewenangan dari hakim praperadilan untuk menilai materi pokok perkara. Oleh karena itu, terhadap alasan permohonan praperadilan sebagaimana di atas haruslah dikesampingkan karena sudah masuk pembuktian dalam pokok perkara. "Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon mengenai keberatan dalam gugatannya tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak," pungkas Yogi. Penulis: Afrizal |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |