Home / Hallo Indonesia | |||||||||
KPK Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Jumat, 15/04/2022 | 21:29 | |||||||||
Ilustrasi. JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan larangan itu juga berlaku untuk pemakaian mobil dinas mudik Lebaran 2022. "Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Ipi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (15/4/2022). Lembaga antirasuah memberikan apresiasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD yang sudah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal. "Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Ipi. Dalam akun Instagram resmi @official.kpk, mobil dinas dipakai mudik termasuk ke dalam perilaku koruptif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi. "Jadi, jangan pakai mobil dinas untuk mudik yaa! Yuk cegah korupsi dimulai dari diri sendiri," demikian unggahan KPK. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |