Home / Hukrim | |||||||||
Biadab! Pria Ini Selama 4 Tahun Perkosa Anak Kandungnya Sabtu, 30/01/2021 | 15:41 | |||||||||
Foto: Detik JAKARTA - Seorang ayah insial AN (29) di kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tega memperkosa anak kandungnya selama 4 tahun. Aksi bejat pelaku ini terbongkar usai korban menceritakan perbuatan tersebut pada bibinya. "Tante korban langsung melaporkan kejadian tersebut, atas laporan tersebut kita telah mengamankan AN ayah kandung korban," kata Kapolres Rejang Lebong polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno saat dikonfirmasi (30/1/2021) dikutip dari detik. Puji mengatakan perbuatan bejat AN telah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun sedangkan saat ini korban telah menginjak usia 13 tahun. Dia menyebut selama ini korban takut melaporkan perbuatan ayahnya tersebut. "Korban mengalami perlakuan tidak wajar oleh pelaku selama 4 tahun, korban mengaku takut pada pelaku oleh sebab itulah tidak berani melapor," jelas Puji. Puji menyebut perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang kali. Terakhir AN melakukan perbuatan tersebut sekitar akhir bulan Oktober 2020. Akibat perbuatan bejat pelaku saat ini korban mengalami trouma berat, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
|
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |