Home / Hukrim | ||||||
Tolak Dipoligami, Istri Guru Agama di Bengkulu Polisikan Suami Sabtu, 12/03/2022 | 12:13 | ||||||
Ilustrasi. (Ist) BENGKULU - Seorang istri di Bengkulu, Neti melaporkan suaminya ke polisi karena menolak dipoligami. Suaminya AR (49) merupakan guru agama di salah satu SMP di Bengkulu Tengah. Keduanya warga Bentiring, Muara Bangkahulu. Laporan itu menyusul setelah korban mengetahui jika pria yang baru lolos tes pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 itu diduga menikah kembali secara siri dengan perempuan lain. Bahkan, dari pernikahan tersebut keduanya sudah memiliki seorang anak. Perbuatan itu terbongkar ketika anak ketiganya, RH mendapatkan informasi dari salah satu pedagang lotek di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu pada Agustus 2021. Saat itu, cerita Neti, anak ketiganya sempat ditanya dengan pedagang lotek, apakah ibunya hamil lagi. Namun, anak ketiganya bingung. Mendapati informasi itu, RH mencari tahu perempuan mengandung yang pergi bersama bapaknya tersebut. Alhasil, RH mengetahui kalau perempuan itu adalah istri muda ayahnya, yang tidak diketahui oleh ibunya. RH menceritakan perbuatan ayahnya 3 bulan kemudian. Tepatnya, pada November 2021. "Anak ketiga saya sudah mengetahui kejadian ini sejak Agustus 2021. Anak saya baru menceritakan pada November 2021. Sebab dia tidak ingin keluarganya menjadi ribut dan ingin tetap utuh. Anak saya itu sempat melabrak ke rumah istri muda suami saya," cerita Neti, Sabtu (12/3/2022) dikutip dari iNews. Istri siri suaminya tersebut, kata Neti, sudah melahirkan seorang anak di salah satu klinik persalinan di Kecamatan Muara Bangkahulu. Sejak mengetahui perbuatan suaminya, terang Neti, suaminya masih kerap pulang ke rumahnya di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Namun, sejak Januari 2022, pria yang menjadi pengurus masjid di daerahnya tersebut sudah tidak pernah memberi nafkah dan pulang ke rumah. "Sejak ketahuan pada November 2021 hingga Desember 2021, suami saya kadang-kadang masih berani pulang ke rumah. Dia mampir ke rumah hanya satu jam hingga 2 jam," kata Neti. Selain menikah tanpa izin, lanjut Neti, sumianya tersebut diduga sudah memalsukan identitas untuk dipergunakan istri sirinya menggunakan kartu BPJS. Di mana kartu BPJS tersebut diduga digunakan ketika istri muda suaminya melahirkan pada Selasa 24 Agustus 2021. Tidak hanya itu, kata Neti, kartu BPJS miliknya diduga sempat juga digunakan untuk mengecek kandungan istri muda suaminya itu. "Kartu BPJS saya diduga digunakan suami saya untuk melahirkan istri mudanya. Saya sudah cek, jika kartu itu diduga digunakan dia tanpa sepengetahuan saya," kata Neti. Neti mengatakan, perbuatan suaminya masih tetap dipendamnya sejak November 2021 hingga Desember 2021. Namun, selama dua bulan tersebut sikap suaminya tidak berubah kepada dirinya. Sehingga, ia nekat melaporkan suamia itu ke Mapolres Bengkulu. Laporan itu dibuat pada Selasa 25 Januari 2022, atas dugaan menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/142/1/2022/SPKT/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU. *
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |