Home / Hukrim | |||||||||
Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Kuansing Ditangkap Polisi Jumat, 14/01/2022 | 14:05 | |||||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Seorang pria paruh baya asal Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau, inisial S (48) diamankan Satuan reserse narkoba Polres Kuansing, Kamis (13/1/2022) sore kemarin. S diamankan karena diduga menjadi pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 24 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 13,22 gram beserta 1 unit HP dan uang tunai Rp 1.400.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu. Kasubag Humas Polres Kuansing AKP. Tapip Usman, Jumat (14/1/2022) pagi kepada wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurut Tapip, pelaku S ditangkap di rumahnya di Desa Banjar Guntung, Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik."Pelaku ditangkap di rumahnya. Sehari-hari pelaku merupakan karyawan swasta," ujar Tapip. Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah tersebut. Perbuatan pelaku mengedarkan narkotika jenis shabu dengan didukung barang bukti yang ada, maka diduga telah melanggar undang-undang, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. "Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kuansing untuk diproses lebih lanjut,"tutup Tapip. Penulis: Ultra Sandi |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |