Home / Pekanbaru | ||||||
Pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai Hanya Berdasar PKS Rabu, 12/01/2022 | 20:44 | ||||||
Pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai Hanya Berdasar PKS. PEKANBARU - Izin pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai tidak menunggu dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Ternyata, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu hanya berdasar pada perjanjian kerja sama (PKS). Di situ juga ada MoU antara investor yakni PT Ody Lestari dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus. Perwakilan Pekanbaru PT Ody Lestari Eryanto mengatakan, persoalan perizinan mendirikan JPO menurutnya sudah ada di dalam PKS yang ditandatangani. Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerja sama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang. "Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat perintah kerja. Yaudah, kami dari investor kerja," ujar Ery, Rabu (12/1/2022). Ery mengatakan bahwa pembangunan JPO itu sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. Pembangunan itu ditargetkan selesai bulan depan. "Pembangunan sudah hampir dua minggu. Selesai target dua bulan paling lama," ulasnya. Kemudian, dari kerja sama itu, pihaknya mendapatkan kompensasi berupa iklan. "Nanti mungkin kami dikasi kompensasi untuk iklan," sebutnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan, bahwa rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Pembangunan JPO berdasarkan pada permintaan dari sekolah Tri Bhakti yang tepat berada di posisi bangunan JPO. Bangunan itu bertujuan untuk mempermudah anak-anak sekolah yang berada di sana menyeberang. Untuk pembangunan itu, pihaknya sepenuhnya membebankan kepada pengembang. Pasalnya, dalam hal ini pemerintah kota memiliki anggaran yang terbatas, sehingga menyerahkan pembangunannya kepada swasta. "APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta. Alhamdulillah ini ada swasta yang mau," ungkapnya. Ia mengakui, JPO yang akan didirikan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang kepada pengembang untuk menggunakannya sebagai jasa iklan. Karena basis perusahaan tersebut bergerak di bidang advertising. Penulis: Rahmat |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |