Home / Hukrim | |||||||||
Supriyanto Terdakwa Kasus Politik Uang di Inhu Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding Jumat, 22/01/2021 | 10:13 | |||||||||
Sidang Supriyanto terdakwa politik uang di Inhu. INHU - Supriyanto alias Anto Polsek (46) dalam perkara politik uang yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang lalu mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 54 bulan kurungan, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara terhadap Supriyanto. Namun faktanya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang pembacaan keputusan, Rabu (20/1/2021) memvonis terdakwa bebas. Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH, MH didampingi oleh Debora Manulang SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH sebagai hakim anggota. Hakim membacakan, terdakwa Supriyanto alias Anto bin (Alm) Ramono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Selanjutnya Majelis Hakim meminta agar terdakwa (Supriyanto alias Anto Polsek bin Alm Ramono) dibebaskan dari dakwaan serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menyikapi hal ini, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) ajukan banding atas putusan bebas terhadap terdakwa politik uang. Hal ini dikarenakan putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa. Kepala Kejari Inhu dikonfirmasi melalui Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH, MH Kamis (21/1/2021) membenarkan hal tersebut. “Benar, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa pada perkara politik uang tersebut,” singkatnya. Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Aditya Nugraha SH membenarkan adanya pengajuan banding dari JPU. “Dengan adanya banding ini maka pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut kepada PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru,” paparnya kepada sejumlah awak media. Penulis : Andri Subakti |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |