Home / Hukrim | ||||||
Modus Diajak Beli Nasi Bungkus, Gadis Bawah Umur di Inhu Malah Diperkosa Selasa, 19/01/2021 | 11:09 | ||||||
Pelaku pemerkosaan diamankan polisi. INHU - Perkara pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur sepertinya harus menjadi catatan khusus di Kabupaten Indagiri Hulu (Inhu), Riau. Jika di tahun 2020 lalu, jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus pencabulan dengan korbannya anak di bawah umur, mirisnya di awal tahun ini kasus serupa juga terjadi dengan korbannya sendiri yang masih duduk di bangku pelajar. JS (26) warga Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba itu langsung ditangkap oleh pihak kepolisan setempat usai dirinya memperkosa anak gadis orang yang masih berusia 15 tahun di areal kampung tempatnya tinggalnya. Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 21.13 WIB (17/1/2021) malam. "Upaya pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku (JS) sebanyak dua kali hingga akhirnya si korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan hal itu ke Polsek Rengat Barat," ujar Misran, Selasa (19/1/21) pagi. Misran menjelaskan, sebut saja nama korban Bunga yang diajak oleh pelaku untuk membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor. Usai membeli nasi tadi pelaku tidak langsung mengantarkan korbannya melainkan membawa korban ketempat yang sepi. "Dia (pelaku) bermodus untuk membeli nasi bungkus dan langsung membawa ke tempat sepi untuk melaksanakan rencananya pemerkosaannya terhadap korban, tepatnya di belakang terminal gerbang sari," ungkap Misran menuturkan pengakuan korban. "Di lokasi itu pelaku mengatakan kepada korban kalau dia menyukai korban. AkSI itu dilakukan oleh JS sembari tangannya meraba-raba ke tubuh korban," ujarnya. Melihat kondisi itu Bunga langsung turun dari sepeda motor milik JS dan mencoba melarikan diri dari hadapan pelaku, karena mulai curiga dengan gelagat yang diperlihatkan oleh pelaku. "Saat korban hendak lari pelaku mencoba merayu kembali dengan modus akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya," ungkapnya. Mendengar hal itu bocah yang masih duduk di bangku SMP itu mengurungkan niatnya untuk lari terlebih lagi kondisi saat itu sangatlah sepi dan gelap. Bukannya pergi untuk mengantarkan korban ke rumah yang dimaksud, lagi-lagi si pelaku mencari tempat lain untuk melancarkan aksi pemerkosaannya. "Dia pergi ke tempat lain tepatnya di depan terminal gerbang untuk mencari tempat sepi agar rencanya tak diketahui orang," tuturnya. Meski sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun malang korban tak memiliki tenaga yang cukup untuk memberikan perlawanan kepada pelaku. "Sempat lari namun ditangkap oleh pelaku dan langsung membekap mulut korban agar tidak bersuara mengingat korban terus berteriak meminta tolong dan dia diseret oleh Jon, hingga pemerkosaan itu terjadi," ungkapnya. Akibatnya kini pelaku tadi ditahan di sel Mapolsek Rengat Barat guna penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku sendiri polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang tentang Perpu No. 1 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara. Penulis : Andri Subakti |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |