Home / Hallo Indonesia | ||||||
Ini Sebebanya Honorer Tak Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Selasa, 19/01/2021 | 10:05 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tenaga honorer tidak bisa diangkat langsung jadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya ada aturan yang membatasi hal itu. "Sejak ditetapkan PP Nomor 48 Tahun 2005, PPPK dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, pengangkatan dimaksud secara langsung. (Hal ini) bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi pemerintah untuk 5 tahun ke depan dalam upaya untuk meningkatkan daya saing," ujar Tjahjo dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021) kemarin dikutip dari detik. Hal itu untuk menjawab usulan Komisi II DPR RI yang meminta tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak yang bekerja dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui tes. Usulan itu diminta ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang ASN. Kembali ke Tjahjo, menurutnya mengangkat langsung tenaga honorer jadi PNS dapat menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin jadi bagian dari pemerintahan. Untuk itu lah tenaga honorer yang mau jadi PNS harus mengikuti seleksi dengan penilaian objektif seperti para calon PNS lainnya. "Pengangkatan secara langsung (dapat) menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pada pemerintah karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi. Pandangan pemerintah bahwa penerimaan PNS dan PPPK harus dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," imbuhnya. Meski begitu, selama ini pemerintah mengklaim sudah mengangkat cukup banyak tenaga honorer jadi PNS lewat seleksi terutama tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru. "Pemerintah dalam kurun 2005-2014 telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer eks THK II dan mengangkat lebih kurang 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dan sudah mencapai hampir 24,7% dari total PNS yang ada," paparnya. "Pada 2018 tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus dan sudah lulus yaitu 6.811 orang. Pada 2012 sudah dilakukan seleksi PPPK terutama bagi tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dan sudah dinyatakan lulus sebesar 51.293 yang kesemuanya ini sedang dipersiapkan SK-nya oleh PKN yang mudah-mudahan dalam waktu cepat akan bisa diselesaikan dengan baik," tambahnya. Namun, pemerintah katanya akan mencarikan solusi terbaik lain terkait masalah tenaga honorer untuk bisa jadi PNS ini. Salah satu yang sudah dilakukan dengan membuka rekrutmen kepada 1 juta kuota tenaga pendidik menjadi PPPK. "Dengan tidak mengubah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap undang-undang. Salah satunya dengan merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan sejumlah 1 juta termasuk 34.954 yang pernah direkrut melalui seleksi PPPK di tahun 2019," imbuhnya. (*)
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |