Home / Hukrim | ||||||
Dalam 3 Hari Polisi Ciduk Pelaku Judi Togel di Kabupaten Pelalawan Minggu, 17/01/2021 | 12:57 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Polisi kembali menangkap seorang pria warga Jalan Koridor, Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Sabtu (16/1/2021) tadi malam. Pria paruh baya itu, SH (58) kerap menjual nomor togel kepada masyarakat. Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, menginformasikan penangkapan tersangka benar terjadi di sebuah warung miliknya. "Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian penjualan nomor togel di wilayah Pangkalan Kuras," kata Edy, Minggu (17/1/2021). Sebelumnya, Edy menuturkan pihaknya telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus yang sama, tindak pidana perjudian nomor togel, yakni di Desa Tambak Kecamatan Langgam inisial SR (27) pada 14 Januari 2021, lalu. Sementara itu, tersangka inisial TD (48) ditangkap aparat saat berada di sebuah warung di Desa Langkan Kecamatan Langgam pada 15 Januari 2021. Kata Edy beberapa barang bukti telah disita sebagai pelengkap berkas perkara. "Dari tangan tersangka, masing-masing disita barang bukti sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan judi togel dan handphone berisikan nomor-nomor pesanan serta buku rekapan," terang Edy. Penulis : Helmi
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |