Home / Pelalawan | |||||||||
Melintas di Jalan Pemda Langgam, Dishub Pelalawan Tilang 2 Bus dan 1 Truk Fuso Kamis, 14/01/2021 | 16:45 | |||||||||
Kadishub Pelalawan, Drs Syafrudin, MSi, (kanan) dan staf dishub saat menilang truk fuso yang melintas di Jalan Pemda, Langgam. PELALAWAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan menilang 2 bus dan 1 truk fuso yang melanggar aturan trayek dengan melintas di Jalan Pemda Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Rabu (13/1/2021) sore. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Drs Syafrudin, MSi, pada halloriau, Kamis (14/1/2021). Menurutnya, 2 bus PNM dan Halmahera dan 1 truk fuso itu mengangkat alat berat menyalahi aturan trayek karena melintas di jalan yang dilarang untuk roda 6. ”Dua bus masuk dari Jalintim Desa Lubuk Ogung menuju Jalan Pemda yang bukan jalan trayeknya. Kita berkali-kali sudah larang bahkan sudah kita panggil ke kantor ternyata tak diindahkan, jadi kali ini kita tilang. Dulu rambunya ada larangan masuk kendaraan roda 6 tapi kini hilang. Kalau truk fuso masuk dari poros Langgam menuju ke arah Lubuk Ogung,” terangnya. Dia mengatakan bahwa dengan tilang yang dilakukan ini maka tidak ada lagi bus maupun truk yang masuk ke Jalan Pemda Langgam. ”Kedepannya, kita akan kembali memasang rambu-rambu dan sampai pemasangan portal. Jalan Pemda ini bukan jalannya kendaraan roda 6. Aturan jangan dilanggar dan bila masih saja ada yang melanggar pasti akan kita tilang,” tandasnya. Penulis : Andi Indrayanto |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |