Home / Politik | ||||||
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Ketua KPU RI Kamis, 14/01/2021 | 11:20 | ||||||
Arief Budiman PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arif Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan tersebut sesuai dengan surat keputusan DKPP dengan Nomor: 123-PKE-DKPP/X. Arief Budiman diberhentikan setelah diadukan atas dua hal. Yang pertama karena mendampingi anggota KPU RI non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Bukan hanya itu, Arief Budiman juga diduga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020. Dalam surat keputusan tersebut, DKPP menyatakan mengabulkan sebagian pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa Arief Budiman masih tetap menjadi anggota KPU RI. "Diberhentikan dari jabatan ketua, Pak Arief Budiman tetap masih anggota KPU RI," katanya, Kamis (14/1/2021). Penulis : hr1
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |