Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Michael Yukinobu Defretes, 'Aktor' di Video Syur Gisel Rabu, 30/12/2020 | 08:47 | |||||||||
Michael Yukinobu Defretes JAKARTA - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pribadi bersama pria bernama Michael Yukinobu Defretes atau yang disebut dengan inisial MYD. Pihak kepolisian telah membenarkan hal tersebut. ""Iya (Michael Yukinobu Defretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan saat ditanya apakah MYD adalah Michael Yukinobu Defretes, dihubungi detikcom, Selasa (29/12/2020) dikutip dari detik. Berdasarkan penelusuran di media sosial miliknya, Michael Yukinobu Defretes berasal dari kota Medan dan sempat mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Sebelum Nobu, ada orang lain yang sempat diduga sebagai pemeran pria dalam kasus video pribadi tersebut. Dia adalah Adhietya Mukti yang merupakan pemain musik dari band pengiring Gisel. Namun, dengan cepat Adhietya Mukti membantah hal tersebut. "Makasih banyak ya buat semua komentar yang luar biasa, tapi maaf kita nggak akan diem terlalu lama sama komentar-komentar buruk kalian," ujar Adhietya saat memberikan bantahan. Sosok Nobu mencuat saat polisi memberikan keterangan terkait pria berinisial MYD yang ada dalam video bersama Gisel. "Hasil dari forensik memang sudah kelar, kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Saudari GA, yang dilakukan pemeriksaan juga, ada Saudara MYD inisialnya, juga sudah saya lakukan pemeriksaan," kata Kombes Yusri Yunus. "Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain, termasuk bukti bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada juga keterangan dari Saudari GA maupun Saudara MYD," sambung dia. Seperti diketahui, Gisella Anastasia adalah korban dari penyebaran video pribadi miliknya. Akan tetapi, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui dirinya adalah sosok perempuan dalam video intim tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/12). "Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12). "Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus lagi. (*)
|
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |