Home / Hukrim | |||||||||
Polresta Pekanbaru Terbitkan SP3 Kasus Tembakau Gorila dengan Satu Tersangka Senin, 21/12/2020 | 16:54 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dengan mudah terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus temuan tembakau gorila. Harusnya, dalam penyidikan sudah ada ditetapkan satu tersangka wanita inisial DV alias Pipit. DV ditangkap polisi, Kamis (12/11/2020) dengan menyita barang bukti yang diduga tembakau gorila seberat 5,2 gram. Seiring proses penanganan perkara, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (17/11/2020) lalu. Namun belakangan, penyidik melakukan SP3 terhadap perkara ini. Alasan dilakukan SP3, karena barang bukti yang sebelumnya diduga tembakau gorila, ternyata setelah diuji lab, hasilnya negatif narkoba. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto menuturkan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan SP3 perkara ini, Rabu (2/12/2020) lalu. Terkait SP3 ini, Robi menuturkan jaksa peneliti akan membuat nota pendapat, guna didiskusikan dengan pimpinan Kejari Pekanbaru. Menurut Robi, berdasarkan pemeriksaan tes urine tersangka, hasilnya positif methamphetamine. "Memang kewenangan penghentian penyidikan ada pada penyidik. Hasil urine-nya positif, namun terhadap barang bukti yang disangkakan tembakau gorila, hasilnya negatif," katanya, Senin (21/12/2020). Pihaknya dipaparkan Robi, juga menerima pemberitahuan. Terkait dengan permohonan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, untuk dilakukan assessment atau rehabilitasi terhadap tersangka. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama Bea Cukai, sukses mengungkap peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila, Kamis (12/11/2020) sore. Tiga orang diamankan, satu orang wanita dan dua laki-laki. Satu orang yang merupakan perempuan berinisial DV (24), ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang pria berinisial DF (20) dan ZUL (25), ikut diamankan dan berstatus sebagai saksi. Awalnya, polisi mendapat informasi dari Bea Cukai terkait penemuan paket atas nama YY, yang diduga berisi barang haram. Paket itu di Kantor JNT, di Jalan Tuanku Tambusai. Selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi. Penulis : Helmi
|
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |