Home / Hukrim | |||||||||
Disaksikan Tersangka, Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Senin, 21/12/2020 | 13:50 | |||||||||
Pemusnahan barang bukti sabu. BAGANSIAPIAPI - Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan diaula Mapolsek Bangko, Senin (21/12/2020) pagi. Pemusnahan berdasarkan LP / 148/A/ XII / 2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko Tanggal 03 Desember 2020 Barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari tersangka Sofiandy Lumban Toruan Alias Andi. Adapun BB yang dimusnahkan dengan berat bersih 37.69 (tiga tujuh koma enam sembilan) gram. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilaksanakan Polsek Bangko dihadiri oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Eru Alsepa SH SIK, Ketua BNK Rohil diwakili Isliyanto Mpdi. Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berawal dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polsek Bangko pada hari Kamis (3/12/2020) lalu, dimana Tim unit reskrim Polsek bangko dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melakukan penangkapan tersangka Milhan alias Kasul alias Samsul di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung, tepatnya di Gang Makam RT 07 RW 03 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko. Tim Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan barang bukti berupa 1 (buah) dompet warna coklat dan setelah dompet tersebut dibuka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp565.000. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari Andi dengan cara membeli seharga Rp900.000 dan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu dari Andi tersebut. Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH dan Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera putra melakukan pengembangan ke rumah Andi yang terletak di Kampung Medan, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko. Mengetahui kedatangan petugas andi melarikan diri ke belakang rumah warga. Kemudian Tim Unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap Andi. Pada saat diamankan Andi mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada di belakang rumah warga. Setelah ditemukan bungkusan kantong plastik bening tersebut dibuka didapati 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex, juga ditemukan barang bukti lainnya. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Menurut Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Eru Alsepa, SH SIK di sela sela kegiatan pemusnahan barang bukti saat diwawancarai mengakui para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dikenakan pasal, 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dalam hal ini Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba silahkan hubungi Polsek terdekat maupun Sat Narkoba Polres Rokan Hilir," pesan Eru. Diakui Eru, dalam upaya pemberantasan narkotika ini tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, tetapi peran aktif masyarakat lebih dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dan negara RI tercinta. Penulis : Afrizal |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |