Home / Kuantan Singingi | ||||||
Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian Malam Tahun Baru di Kuansing Jumat, 18/12/2020 | 12:30 | ||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Polres Kuansing memastikan tidak akan memberi izin keramaian untuk acara perayaan malam Tahun Baru 2021 di Kuansing. Jika tetap membandel kepolisian akan menindak tegas. Hal itu merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemda Kuansing. "Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Hengki Purwanto SH MH, SIK ketika dikonfirmasi halloriau.com melalui Kasubag Humas Ipda Tobing , Jumat (18/12/2020) siang. "Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ujarnya. Selain tempat wisata, kata Tobing, perayaan Tahun Baru di kafe dan sejenisnya juga tidak diperbolehkan. Sebab, izin keramaian tak dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Untuk itu kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika ada kafe yang melanggar aturan. "Kita akan tindak tegas secara persuaif dan tindakan tegas di lapangan," ujarnya. "Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru, di Kuansing. Tidak ada perayaan tahun baru," tukasnya. Selain itu, kata Tobing, pihaknya juga telah melarang sejumlah tempat wisata untuk mengadakan acara perayaan Tahun Baru. Lebih lanjut, dirinya meminta warga Kuansing untuk tidak bepergian ke luar kota atau membuat kerumunan pada malam pergantian tahun. Dia mengimbau agar warga tetap berada di rumah bersama keluarga saat pergantian tahun. Penulis : Riyaldi
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |