Home / Otonomi | ||||||
Selain UMKM, Upah Sektor Lain Harus Sesuai dengan UMK Rabu, 16/12/2020 | 14:07 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menyampaikan bahwa upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) boleh tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Karena hal tersebut telah diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. "Untuk upah pekerja pada sektor UMKM boleh tidak mengikuti UMK. Karena itu telah di atur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Jonli. "Jadi upah minimum pada UMK boleh di bawah, dan tidak mesti mengikuti UMK," sebutnya, Rabu (16/12/2020). Dicontohkan nya, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK-nya sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM boleh memberi upah minimum sebesar Rp2 juta. "Itu ada diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan si pekerja," jelasnya. Lebih lanjut dijelaskannya, untuk nilai upah di bawah UMK tersebut, hanya diperbolehkan bagi UMKM saja, sedangkan untuk sektor lainnya, tidak boleh dan harus mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Seperti halnya dengan perusahaan swasta. Dan itu upahnya tidak boleh di bawah UMK. Harus mengikuti dan sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tuturnya. Penulis : Rivo Wijaya
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |