Home / Hukrim | |||||||||
Hari Ini, Pengacara Pastikan Rizieq Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Sabtu, 12/12/2020 | 10:02 | |||||||||
Pengacara Imam Besar FPI Rizieq Shihab memastikan Rizieq akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan massa Petamburan pada hari ini. Foto: CNNIndonesia JAKARTA - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan Rizieq akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta pada Sabtu (12/12/2020). "Iya, pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sugito saat hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) dikutip dari cnnindonesia. Selain Rizieq, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara. Sugito menegaskan bahwa hanya Rizieq saja yang menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Adapun 5 tersangka lainnya, kata dia, akan menyusul untuk diperiksa pada kesempatan berikutnya. "Jadi begini untuk sementara beliau dulu karena Polda kan lebih mengutamakan beliau. Nanti setelah itu, baru 5 tersangka," kata Sugito. Menurut Sugito, Rizieq berkeinginan agar tak terlalu lama menunggu Senin (14/12) mendatang untuk melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Rizieq, kata dia, ingin agar proses itu segera dipercepat pada hari ini. "Tim laywer sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin, tapi HRS bilang enggak usah menunggu terlalu lama biar tidak jadi simpang siur nanti beritanya enggak jelas. Jadi seharusnya Senin," kata dia. Diketahui, Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan imbas dari acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
|
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |