Home / Hukrim | ||||||
Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Akan Gunakan Kewenangan Upaya Paksa untuk Habib Rizieq Kamis, 10/12/2020 | 15:29 | ||||||
Habib Rizieq Syihab JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Syihab. "Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020) dikutip dari detik. Yusri membeberkan, keenam tersangka tersebut adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara. Langkah selanjutnya, lanjut Yusri, polisi akan menggunakan kewenangan upaya paksa terhadap keenam orang tersebut, yakni pemanggilan atau penangkapan. "Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Kan ada dua, dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan," ujar Yusri. (*)
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |