Home / Politik | |||||||||
Ratusan Petugas Sempat Terpapar Covid-19, KPU Bengkalis Pastikan Seluruh KPPS Siap Laksanakan Tugas Selasa, 08/12/2020 | 17:59 | |||||||||
Ilustrasi BENGKALIS - KPU Bengkalis memastikan seluruh petugas KPPS yang ada di 1.285 TPS se-Kabupaten Bengkalis sudah siap melaksanakan tugas. Sebelumnya ratusan petugas KPPS sempat terpapar Covid-19 dan KPU sudah menyiapkan alternatif bagi yang terpapar Covid-19 dan tidak bisa menjalankan tugas, akan dilakukan penggantian. “Alhamdulillah, berdasarkan laporan yang kita terima dari masing-masing PPK, dan juga pantauan kita di lapangan, seluruh petugas KPPS dalam kondisi sehat dan siap menjalankan tugas. Mudah-mudahan mereka bisa menjalankan tugas dengan baik hingga seluruh tahapan selesai,” ujar Komisioner KPU Bengkalis yang membidangi Bidang SDM dan Parmas, Feri Herlinda kepada wartawan, Senin (8/12/2020). Memang sebelumnya ada di antara petugas KPPS yang positif Covid-19. Namun sekarang persoalan tersebut sudah selesai. Bagi KPU, memastikan mereka dalam kondisi sehat dan bisa bertugas lebih penting karena hal ini terkait langsung dengan kelancaraan pelaksanaan pilkada yang tinggal menghitung jam. KPU sendiri sambung Feri Herlinda, memiliki mekanisme apa yang harus dilakukan kalau menjelang pemungutan suara ada petugas KPPS yang bisa melaksanakan tugasnya, baik karena itu mengundurkan diri, sakit dan faktor-faktor lain terutama terkait Covid-19. Sesuai dengan aturan, proses pemungutan dan penghitungan suara tetap bisa dilaksanakan asalkan petugas KPPS berjumlah minimal 5 orang. “Misal menjelang hari H ada 2 orang petugas KPPS yang tidak bisa melaksanakan tugas dan tidak ada waktu dilakukan penggantian, maka tahapan pilkada tetap bisa kita laksanakan dengan jumlah petugas KPPS 5 orang. Jadi tak ada masalah dan ini dibenarkan,” kata Feri Herlinda. Bagaimana jika petugas KPPS yang berhalangan lebih dari 2 orang, Feri Herlinda mengatakan sesuai dengan aturan, PPS dapat menunjuk KPPS dari TPS terdekat /sekitar dengan ketentuan jumlah KPPS di setiap TPS berjumlah paling sedikit lima orang dan paling banyak 7 orang dengan melakukan perubahan terhadap keputusan pengangkatan KPPS bagi KPPS yang pindah lokasi TPS. “Ini kita lakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Feri Herlinda mengimbau kepada masyarakat saat ke TPS agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, agar membawa undangan atau Formulir Model C. Pemberitahuan dan KTP-el atau Suket. Bagi yang sudah terdaftar di DPT namun Formulir Model C. Pemberitahuannya hilang, maka tetap bisa menyalurkan hak suara dengan menunjukkan KTP-el atau Suket. Kalau ternyata yang bersangkutan terdaftar di DPT tapi tidak dapat menunjukkan Formulir Model C. Pemberitahuan dan juga KTP-el atau Suket, Feri mengatakan, sesuai aturan, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS dengan memastikan bahwa pemilih tersebut secara faktual tinggal di RT/RW setempat dan dibuktikan dengan dengan Kartu Keluarga. Penulis : Zulkarnaen |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |