Home / Pelalawan | ||||||
H-7 Pilkada Pelalawan, Tinggal 107 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Rabu, 02/12/2020 | 11:43 | ||||||
![]() | ||||||
Divisi Program Data & Informasi KPU Pelalawan, H Priyono | ||||||
PELALAWAN - Saat ini, dari hasil sinkronisasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan data perekaman di Pusat/Kemendagri, didapat tinggal 107 orang lagi masyarakat Kabupaten Pelalawan yang belum melakukan perekaman E-KTP. Sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan terus menggesa agar masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP namun telah terdaftar di DPT, segera melakukan perekaman. "Kalau kita hanya menerima laporan saja dari Disdukcapil. Namun progressnya cukup signifikan, karena dari data terakhir jumlah yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 3.800 orang kini hanya tinggal 107 orang lagi," terang Divisi Program Data & Informasi KPU Pelalawan, H Priyono, pada halloriau.com, Selasa (1/12/2020). Dia menjelaskan bahwa jumlah 107 orang ini tersebar di semua kecamatan yang ada di daerah ini. Namun pihaknya optimis jelang H-8 ini, semuanya akan terselesaikan. Apalagi rata-rata dari 107 orang itu merupakan penilih pemula. "Rata-rata dari mereka pemilih pemula namun telah masuk di DPT," katanya. Disinggung jika di antara 107 orang itu belum melakukan perekaman E-KTP sampai hari H pencoblosan, apakah tetap diperkenankan untuk memilih karena nama mereka telah terdaftar di DPT, Priyono menjelaskan bahwa untuk syarat pemilih di antaranya harus memiliki E-KTP atau telah melakukan perekaman dengan menunjukkan Suket pada petugas KPPS. "Jika tak bisa menunjukkan Suket atau E-KTP, berarti dia belum melakukan perekaman. Dan itu kita kembalikan ke syarat pemilih yakni harus membawa E-KTP atau Suket, terkecuali jika nanti ada Surat Edaran yang berkaitan dengan hal tersebut," tukasnya. Penulis : Andi Indrayanto
| ||||||
![]()
![]() |
||||||
Komentar Anda :
|