Home / Hukum dan Kriminal | ||||||||||||||
Dugaan Ketua RT Bubarkan Kampanye Paslon 02 di Pilkada Bengkalis Naik ke Tahap Penyidikan Senin, 30/11/2020 | 15:11 | ||||||||||||||
![]() | ||||||||||||||
Konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Bengkalis Jalan Antara Bengkalis, Senin (30/11/2020). | ||||||||||||||
BENGKALIS – Tim Sentra Gakkumdu Sepakat Naikkan Tahap Penyidikan adanya dugaan laporan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bengkalis terkait Ketua RT Hermanto melakukan pembubaran kampanye paslon Abi Bahrum - Herman nomor urut 02 Aman di Desa Muara Basung kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno yang dilaksanakan tertutup dikantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jumat (27/11/2020) lalu. Hadir dalam sidang pleno tersebut dari Tim Sentra Gakkumdu, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, Polres Bengkalis serta Bawaslu Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, dari hasil sidang pleno tersebut Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis menggelar konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Bengkalis Jalan Antara Bengkalis, Senin (30/11/2020). Hadir saat konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Kasipidum Kajari Bengkalis Imanuel Tarigan dan anggota Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hari Rubianto. M Hari Rubianto dari Bawaslu Bengkalis mengatakan dalam hal suatu temuan, menemukan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat wajib memutuskan untuk melanjutkan temuan atau laporan ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)". Hari mengatakan, kampanye merupakan hak semua pasangan kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan KPU. Semua pihak tidak boleh menolak, menghalangi, ataupun mengganggu proses kampanye. Selanjutnya setelah pembahasan kedua sentra gakkumdu akan melanjutkan ketahap penyidikan yang akan diteruskan oleh unsur kepolisian selam 14 hari ke depan yang dimulai pada hari Sabtu (28/11/2020) lalu. Sementara, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi mengatakan memanggil pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan. “Akan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan kembali terkait dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim. Untuk status saat ini belum bisa ditetapkan, namun proses penyidikan akan dilakukan oleh Polres Bengkalis. “Status belum, karena baru dari proses penyelidikan ke penyidikan jadi kita seterusnya melakukan proses sidik dan itu sudah penyidik Polri dalam sentra gakkumdu yang bekerja pada saat ini,” katanya. Klarifikasi Dalam kesempatan itu, Kasipidum Kajari Bengkalis Imanuel Tarigan melakukan klarifikasi terhadap anggota Sentra Gakkumdu yang hadir pada saat itu yaitu anggota dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro merilis ke media online yang membenarkan adanya memutuskan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Saya sebagai kordinator dari Kajari Bengkalis memang ada pernyataan anggota sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan tapi karena yang berhak memutuskan dilanjutkan atau tidak ada kami dari koordinator ketiga unsur melakukan rapat dan kami memutuskan kasus ini naik ke tahap selanjutnya," ujarnya. Sebelumnya Ketua RT Herman yang diduga melakukan pembubaran kampanye door to door dengan membagikan brosur pasangan Abi Bahrum Herman nomor urut 02 yang ditudukan oleh tim Aman, mengaku tak habis pikir dengan cara cara yang dilakukan oleh tim 02 Aman tersebut. "Saya tak menyangka kejadiannya dimanfaatkan oleh tim paslon no 2 untuk kepentingan mereka. Makanya saya harus beri penjelasan. Terlalu naif jika saya di katakan membubarkan kampanye door to door dengan bagikan brosur nomor urut 02 Aman. Saya hanya RT yang mengakomodir keluhan warga. Warga saya takut orang asing datang ke kampungnya karena wabah Corona,” ujarnya. Penulis : Zulkarnaen
| ||||||||||||||
![]()
![]()
|
||||||||||||||
Komentar Anda :
|