Home / Rokan Hulu | |||||||||
Pjs Bupati Rohul Dukung Percepatan Program PTSL PM 2021 Minggu, 29/11/2020 | 12:34 | |||||||||
Pjs Bupati Rohul Masrul Kasmy, membuka sekaligus pemateri dalam sosialisasi kegiatan Hubungan Hukum Pertanahan di lingkungan Kantor BPN Rohul.
PASIR PANGARAIAN - Pjs Bupati Rokan Hulu (Rohul), Drs H Masrul Kasmy MSi, mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul lakukan Percepatan pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berbasis Partisipasi Masyarakat (PM) 2021. Karena kata Masrul, dengan disertifikatnya lahan masyarakat maka sudah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang sah secara hukum. Pernyataan disampaikan Pjs Bupati Rohul H Masrul Kasmy, usai membuka sekaligus sebagai pemateri dalam kegiatan Hubungan Hukum Pertanahan di lingkungan Kantor ATR/ BPN Rohul, kemarin. Kegiatan dilaksanakan, bertujuan mewujudkan data pertanahan yang valid, berkualitas dan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN. Kegiatan dihadiri Kepala ATR/ BPN Rohul Tarbarita Simorangkir, Kabag Adwil, Camat Rambah Arie Gunadi, Camat Rambah Samo H Herkertus Sembiring dan para kepala desa di dua kecamatan. Terkait keluhan masyarakat tingginya bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB) dalam mengurus Administrasi Sertifikat Tanah, Pjs Bupati Rohul mendorong asosiasi atau organisasi desa agar duduk bersama dengan DPRD Rohul, supaya mencari solusi dengan harapan bisa mengurangi biaya BPHTB. "Saya kira dengan beberapa catatan-catatan tadi kita berharap, rekan rekan bisa memberikan dorongan sehingga nantinya ada semacam upaya politik di DPRD. Seperti hearing dengan anggota DPR, sehingga program yang berkaitan dengan pandanaan BPHTB dapat dukungan baik itu secara formal melalui APBD maupun juga hubungan dengan pihak perusahaan dalam bentuk CSR," sebut Masrul Kasmy. Bentuk dukungan Pemkab terkait percepatan Program PTSL 2021, Masrul menyatakan, sudah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait persiapan standar biaya sertifikat tanah. "Tenyata di lapangan, biaya operasional dinilai masih kurang, ini mungkin jadi catatan evaluasi. Kemudian terkait juga BPHTB disampaikan masyarakat terlalu tinggi sehingga mengganggu proses percepatan dari sertifikat tanah,” tambah Masrul. Melalui sosialisasi, para Camat, Kepala Desa yang jadi corong sosialisasi ke masyarakat, Pjs Masrul Kasmy berharap, agar bisa disampaikan bahwa pertama sistem administrasi pertahanan ini harus betul-betul mapan dan tidak ada tumpang tindih kepemilikan lahan. “Berikan pemahaman ke masyarakat, sehingga mereka bisa segera lakukan pendaftaran tanah meregistrasi. Berharap semua persoalan tanah yang klasik seperti tumpang tindih, banyak klaim bisa dieliminir dengan administrasi pertahanan sudah mempunyai sertifikat masing-masing masyarakat,” harap Masrul. Kepala ATR/ BPN Rohul Tarbarita Simorangkir menjelaskan, bahwa ada tiga kegiatan yang telah dilakukan Kantor BPN Rohul seperti sudah 5000 bidang Strategis Nasional pengukuran, Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) sebanyak 4000 bidang, penerbitan sertifikat sebanyak 13 ribu yang merupakan produk dari peta bidang tanah di tahun 2018- 2019 “Sehingga sertifikat yang menjadi target kita tahun 2021 ada 17 ribu bidang, kemudian ada kegiatan kita yang merupakan desa lengkap yakni di Kecamatan Kepenuhan dengan target 10 ribu bidang merupakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia untuk Program PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) berbasis partisipasi masyarakat,” kata Tarbarita secara jelas. Untuk di Rambah Samo, pengukuran tapi memang satu desa akan dilaksanakan pengukuran yang jadi desa lengkap nantinya. Apabila sudah terwujud akan dideklarasikan tahun 2021. Desa lengkap bidang tanahnya seperti Desa Lubuk BendaharaTimur, Langkitin, Lubuk Napal, Teluk Aur, Sei Kuning, Lubuk Bilang, Rambah Hilir Tengah dan Muara Musu. Masalah BPHTB, Tarbarita mengaku memang di lapangan setelah dapat sertifikat mendekati 40.000 bidang, terhadap BPTB yang tidak dibayar maka akan dibuat sertifikat itu distempelkan menjadi BPTB terutang. “Hari ini kita lakukan melalui forum resmi dengan pemerintah daerah, yang memang terdapat kendala di masyarakat agar BPHTB ini disamping memang regulasinya ada kewenangan di Pemerintah Daerah,” papar Tabarita. Tarbarita juga menjelaskan, terkait Program PTSL gratis, karena iti merupakan Program Strategis Nasional yang dibiayai APBN. Tekait biaya patok, materai, foto Copi dan mobilisasi ini sudah ditetapkan standar biayanya dalam Perbub 47 tahun 2020. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu)
|
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |