Home / Hukrim | ||||||
Oknum Kepala Sekolah di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara karena tidak Netral di Pilkada 2020 Sabtu, 28/11/2020 | 20:11 | ||||||
Sidang pelanggaran netralitas ASN di Pelalawan. PEKANBARU - Sidang pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan dan kampanye Pilkada 2020 serentak, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Seorang oknum PNS inisial HB duduk di kursi pesakitan. Di divonis 4 bulan penjara, denda Rp2 juta dan subsider 1 bulan. Dalam perkara Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw, terdakwa diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu. Sementara itu, oknum ASN tersebut sempat diperingati oleh Pengawas di kelurahan/desa di sana saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik, namun terdakwa cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut. Dalam kampanye dialogis berlangsung pun, oknum ASN yang juga merupakan seorang Kepala Sekolah (SD) Negeri itu juga memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah, diikuti dengan membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir, saat ditemui staf Humas Bawaslu Riau, membenarkan benar bahwa kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan. "Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra Gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir, Sabtu (28/11/2020). Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada pemilihan tahun ini. "Fatalnya pasca kegiatan kampanye tersebut. Saat di luar rumah, BH ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung paslon tersebut," jelas dia lagi. Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakannya memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye. Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas kelurahan/desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan. Dan disampaikan Panwas kelurahan/desa kepada Panwas kecamatan dan telah diregister oleh Panwas kecamatan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020. Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Pelalawan. Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan. Penulis : Helmi
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |