• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  



  Home / Hukum dan Kriminal

Sekda Inhu Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana Kas Bon Rp 114 Miliar
Senin, 23/11/2020 | 22:47

Kejati Riau
Kejati Riau

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020). Kedatangannya, untuk diperiksa dalam mengusutan dugaan korupsi dana kas bon APBD Inhu 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.

Hendrizal terlihat tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Pria yang tampak mengenakan pakaian dinas datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.

Kemudian, ketiganya langsung menuju lantai tujuh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk memenuhi panggilan penyelidik. Saat ini, proses permintaan keterangan terhadap ketiganya masih berlangsung.

Aspidus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya melalukan pemanggilan terhadap Sekdakab Inhu. "Iya, yang bersangkutan (Hendrizal, red) dimintai keterangan," ujar Hilman kepada RiauPos.co, Senin (23/11/2020) petang dikutip dari riaupos .

Penanganan perkara tersebut, dijelaskan Hilman, masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan rasuah ini, disampaikannya, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman.

"Kita lakukan pengembangan-pengembangan. Yang mana, ini tiap tahun menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan, red). Itulah yang mesti kami selesaikan," imbuhnya.

Proses permintaan keterangan ini, lanjut mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur tidak akan terhenti sampai di sini saja. Melainkan, bakal terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyelidik dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, dan alat bukti. "Kami akan cek semua pihak yang terkait, akan kami panggil," jelasnya.



Diketahui, Thamsir Rahman telah ijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebankan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kas daerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kas bon tersebut di antaranya.

Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000.

Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untu pa panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029.  (*)







Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  13/01/2021 | 07:16 Wib
Jaksa Kembali Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Siak
Hukrim25/12/2020 | 17:07 Wib
Kejati Riau Mulai Usut Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Setdakab Siak
Hukrim22/12/2020 | 15:59 Wib
Jadi Tersangka, Sekdaprov Riau Yan Prana Ditahan Kejati Riau
Hukrim16/12/2020 | 14:53 Wib
Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dana Rutin Bappeda Siak, Yan Prana Diperiksa Kejati Riau
Hukrim15/12/2020 | 16:43 Wib
Belum Ada Tersangka, Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Turap Danau Tajwid Kembali Diperiksa
Hukrim04/12/2020 | 16:42 Wib
Komisi III DPR-RI Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Siak Rp57,6 Miliar
Hukrim29/11/2020 | 22:09 Wib
Usut Dugaan Pembagian Jatah Proyek, Kejati Riau Perika Kadis PUPR Bengkalis
Hukrim23/11/2020 | 22:47 Wib
Sekda Inhu Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana Kas Bon Rp 114 Miliar
Hukrim17/11/2020 | 10:54 Wib
Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kampung Pinang, Kejati Riau Periksa Kadis PUPR Kampar
Hukrim12/11/2020 | 22:05 Wib
Lomba Mancing di RA Kopi Aren Sengit, Perwakilan Kejati Riau Syahrial Sukses Jadi Juara
Otonomi07/10/2020 | 14:04 Wib
Kasi Intel Kejari Siak Benarkan Pemeriksaan Kejati Riau Terikait Korupsi di Setdakab
Hukrim
   






  Berita Lainnya :
25/01/2021 | 20:37 Wib
170 Pasien Covid-19 di Riau Sembuh, 2 Orang Meninggal Dunia
Otonomi25/01/2021 | 19:37 Wib
Wako Pekanbaru: Belajar Tatap Muka Mulai Awal Februari di Zona Kuning
Pekanbaru25/01/2021 | 19:13 Wib
DLH Diminta Profesional Tangani Sampah di Pangkalankerinci
Pelalawan25/01/2021 | 19:08 Wib
Mobil Suzuki 2021 Sudah Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan
Suzuki25/01/2021 | 19:00 Wib
IPMK2M Tuntut Bupati Meranti di Kasus JSR, Irwan Nasir: Sangat Tendensius dan Sarat Kepentingan
Meranti25/01/2021 | 18:56 Wib
Malam Ini, 24.640 Vaksin Covid-19 Tahap III Tiba di Riau
Otonomi25/01/2021 | 18:32 Wib
Bupati Alfedri: PGRI Mitra Strategis Pemerintah Membangun SDM
Siak25/01/2021 | 18:21 Wib
Covid-19 Renggut 44 Nyawa Pasien di Dumai
Dumai25/01/2021 | 18:03 Wib
Dumai Tunggu Jatah Vaksin Tahap 2 Sebanyak 960 Dosis
Dumai25/01/2021 | 17:53 Wib
Dukung Pelaku UMKM Perluas Pangsa Pasar, Telkomsel dan Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital
Ekonomi25/01/2021 | 17:39 Wib
Sambut HPN 2021, PWI Dumai Lomba Menulis Surat Buat Walikota
Dumai
Komentar Anda :