• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  






  Home / LifeStyle

Hati-hati Nikah Siri, Ini yang Akan Dialami Istri dan Anak
Senin, 16/11/2020 | 11:52

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Apa dampak dari pernikahan siri ini, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak? Dan bagaimana pengaruh nikah siri pada kehidupan wanita yang menjalaninya?

Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag. M.Si. MA. Ph.D dari Komisioner Komnas Perempuan dan Ketua Subkom Pendidikan dan Alfath Hanifah Megawati, M.Psi., Psikolog Klinis Dewasa berbincang dengan Wolipop mengenai dampak nikah siri pada anak dan istri dikutip dari detik:

1. Status Anak Nikah Siri
Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan. Dalam Pasal 42 Ayat 1 disebutkan anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

Status anak nikah siri ini karena tidak dicatat oleh negara maka dikatakan di luar nikah. Namun secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah. Aturan ini memang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 disebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan wanita terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ini menyebabkannya termasuk golongan yang merugi ketika memilih menikah siri.

"Ketika menikah siri, anak masih atas nama ibunya. Konsekuensinya, segala hal tentang kesejahteraan anak itu kan jadi ibu yang harus memenuhi. Sehingga jika ayah sirinya punya harta yang melimpah, dia meninggal mendadak, secara hukum anaknya tidak berhak mendapatkan warisan. Karena tidak tercatat secara hukum negara. Status karena hanya anaknya ibu," jelas Alimatul Qibtiyah.

2. Wanita Bisa Tidak Mendapat Haknya Saat Nikah Siri
Alimatul Qibtiyah dari Komnas Perempuan menegaskan jika nikah siri tidak terdaftar negara dan otomatis pihak wanita tidak mendapatkan kesejahteraannya.

"Yang jelas dari sisi administrasi negara itu kan melanggar, jadi apapun posisinya secara administrasi negara tidak terdaftar, yang seharusnya dapat tunjangan tidak dapat. Berarti ada haknya sebagai seorang istri itu kan terlanggar. Sehingga hak-hak kesejahteraan yang melekat pada administrasi kepegawaian disebabkan karena pernikahan resmi itu terlanggar," kata Alimatul Qibtiyah kepada Wolipop.

3. Gangguan Sosiologis dan Psikologis Pada Anak dan Istri
Menurut Alimatul Qibtiyah mayoritas masyarakat meyakini bahwa pernikahan yang paling baik adalah pernikahan yang dicatat. "Maka dia (wanita) secara sosiologis dan psikologis merasa bahwa dirinya tidak menikah secara resmi. Akan berdampak pada dirinya secara tidak langsung," ujarnya.

Sedangkan psikolog Alfath Hanifah Megawati atau biasa dipanggil Ega ini menyoroti dampak psikologis nikah siri pada anak. Efek psikologis nikah siri yang dilakukan orangtua ini bisa mempengaruhi perkembangan sang anak.

"Mendapatkan pergunjingan dari lingkungan sosialnya (terutama jika anak tinggal di kota besar - nikah siri lebih dapat diterima ketika seseorang tinggal tidak di perkotaan besar). Kondisi-kondisi ini tentu saja akan memengaruhi perkembangan anak dan kemampuan anak untuk melakukan penyesuaian di lingkungan sekitarnya," tegasnya.

menurut Ega, pernikahan siri lebih tidak aman bagi salah satu pihak. Ikatan yang dihasilkan dari nikah siri ini merupakan ikatan yang mudah "diputus" atau "dibatalkan" dibandingkan pernikahan legal.

"Misalnya, ketika terdapat KDRT dalam rumah tangga, maka sulit untuk memprosesnya secara hukum. Selain itu, pasangan yang melakukan pernikahan siri mempunyai tingkat kepercayaan (trust) yang lebih rendah dibandingkan pasangan yang menikah legal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keterbukaan pasangan, baik terkait masalah finansial ataupun hal-hal yang bersifat personal. Padahal perasaan aman dan kepercayaan adalah modal utama seseorang dapat mempertahakan pernikahan yang memuaskan bagi dirinya," tutur Ega kepada Wolipop.

Ega menegaskan dampak dari nikah siri akan sangat dirasakan wanita. Pasalnya, praktik nikah siri kerap dilakukan untuk memudahkan poligami.

Selain itu, tidak adanya legalitas hukum negara, membuat wanita kesulitan menuntut kebutuhan finansial yang merupakan haknya (baik saat pernikahan masih berlangsung ataupun pasca perceraian).

"Jika pernikahan dilakukan hanya karena aib,maka pernikahan menjadi rentan untuk retak ataupun hancur, karena alasan tidak didasari oleh kemauan diri sendiri, tapi karena orang lain. Ini bukan alasan yang sehat untuk memulai pernikahan, yang memerlukan komitmen jangka panjang," tegas Ega.

Jika kamu sudah mengetahui dampak dari nikah siri ini, masih mau nikah siri? (*)






Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  15/01/2021 | 18:28 Wib
Jambret HP Anak Pejabat di Jalan Diponegoro, Satu Pelaku Didor, Satunya Buron
Hukrim12/01/2021 | 13:17 Wib
Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Meranti Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Hukrim10/01/2021 | 09:26 Wib
Suami Istri Asal Pekanbaru Ini Ikut di Pesawat Sriwijaya Air, Ini Status Terakhir Keduanya
Hallo Indonesia07/01/2021 | 14:10 Wib
Pria Asal Sumut Cabuli Anak Pemilik Rumah Berulang Kali
Hukrim06/01/2021 | 07:20 Wib
Daihatsu Sirion Raih Penghargaan City Car Terbaik 2020 Pilihan Anak Muda
Daihatsu28/12/2020 | 14:11 Wib
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Buruh Tani Diamankan Polsek Pujud
Hukrim25/12/2020 | 13:03 Wib
Ayah dan Anak Pengedar Narkoba Diringkus Polres Inhu
Hukrim23/12/2020 | 15:48 Wib
Sartini, Pemulung yang Merantau ke Pekanbaru untuk Mencari Anaknya
Pekanbaru19/12/2020 | 16:11 Wib
Bangun Kepercayaan, Wapres AS Mike Pence dan Istri Disuntik Vaksin Corona
Internasional18/12/2020 | 21:32 Wib
Banjir Rob di Jalan Dorak Selatpanjang Disulap Jadi Kolam Renang bagi Anak-anak, Bahkan Orang Dewasa
Meranti18/12/2020 | 11:43 Wib
Misnarni Istri Gubri Sembuh dari Covid-19
Otonomi
   






  Berita Lainnya :
24/01/2021 | 08:52 Wib
Berikut 4 Tanda Covid-19 Sudah Menyebar di Paru-paru
LifeStyle24/01/2021 | 07:50 Wib
2021, Baznas Riau Target Kumpulkan Zakat Rp17 Miliar Guna Entaskan Kemiskinan
Otonomi24/01/2021 | 07:18 Wib
Mulai Februari, 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Siap Disuntikkan ke Orang RI
Hallo Indonesia24/01/2021 | 07:17 Wib
Diet Golongan Darah O: Jenis Makanan yang Disarankan dan Dilarang
LifeStyle24/01/2021 | 07:08 Wib
Dibanding Batuk, Ngobrol Lebih Tularkan COVID-19 di Ruangan Tertutup
LifeStyle24/01/2021 | 07:04 Wib
Kemenkes: Vaksinasi Penting untuk Kurangi Tingkat Keparahan dan Kematian Covid-19
Hallo Indonesia24/01/2021 | 07:00 Wib
Detik-detik Seorang Remaja di Pekanbaru Tewas Setelah Terjatuh dan Tertabrak Mobil Damkar
Hukrim24/01/2021 | 06:53 Wib
Alaves Vs Madrid: Los Blancos Menang 4-1
Olahraga24/01/2021 | 06:32 Wib
Sebelum Disuntik Vaksin Corona, Ini Kiat yang Harus Dilakukan
LifeStyle24/01/2021 | 06:04 Wib
Genjot Penjualan, Alfa Scorpii Gelar Caravan Yamaha di Empat Lokasi
Otomotif23/01/2021 | 23:21 Wib
Riau Masih Jadi Prioritas dalam Pemulihan Gambut dan Mangrove
Otonomi
Komentar Anda :