Home / LifeStyle | ||||||
Hati-hati Nikah Siri, Ini yang Akan Dialami Istri dan Anak Senin, 16/11/2020 | 11:52 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Apa dampak dari pernikahan siri ini, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak? Dan bagaimana pengaruh nikah siri pada kehidupan wanita yang menjalaninya? Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag. M.Si. MA. Ph.D dari Komisioner Komnas Perempuan dan Ketua Subkom Pendidikan dan Alfath Hanifah Megawati, M.Psi., Psikolog Klinis Dewasa berbincang dengan Wolipop mengenai dampak nikah siri pada anak dan istri dikutip dari detik: 1. Status Anak Nikah Siri Status anak nikah siri ini karena tidak dicatat oleh negara maka dikatakan di luar nikah. Namun secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah. Aturan ini memang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 disebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan wanita terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ini menyebabkannya termasuk golongan yang merugi ketika memilih menikah siri. "Ketika menikah siri, anak masih atas nama ibunya. Konsekuensinya, segala hal tentang kesejahteraan anak itu kan jadi ibu yang harus memenuhi. Sehingga jika ayah sirinya punya harta yang melimpah, dia meninggal mendadak, secara hukum anaknya tidak berhak mendapatkan warisan. Karena tidak tercatat secara hukum negara. Status karena hanya anaknya ibu," jelas Alimatul Qibtiyah. 2. Wanita Bisa Tidak Mendapat Haknya Saat Nikah Siri "Yang jelas dari sisi administrasi negara itu kan melanggar, jadi apapun posisinya secara administrasi negara tidak terdaftar, yang seharusnya dapat tunjangan tidak dapat. Berarti ada haknya sebagai seorang istri itu kan terlanggar. Sehingga hak-hak kesejahteraan yang melekat pada administrasi kepegawaian disebabkan karena pernikahan resmi itu terlanggar," kata Alimatul Qibtiyah kepada Wolipop. 3. Gangguan Sosiologis dan Psikologis Pada Anak dan Istri Sedangkan psikolog Alfath Hanifah Megawati atau biasa dipanggil Ega ini menyoroti dampak psikologis nikah siri pada anak. Efek psikologis nikah siri yang dilakukan orangtua ini bisa mempengaruhi perkembangan sang anak. "Mendapatkan pergunjingan dari lingkungan sosialnya (terutama jika anak tinggal di kota besar - nikah siri lebih dapat diterima ketika seseorang tinggal tidak di perkotaan besar). Kondisi-kondisi ini tentu saja akan memengaruhi perkembangan anak dan kemampuan anak untuk melakukan penyesuaian di lingkungan sekitarnya," tegasnya. menurut Ega, pernikahan siri lebih tidak aman bagi salah satu pihak. Ikatan yang dihasilkan dari nikah siri ini merupakan ikatan yang mudah "diputus" atau "dibatalkan" dibandingkan pernikahan legal. "Misalnya, ketika terdapat KDRT dalam rumah tangga, maka sulit untuk memprosesnya secara hukum. Selain itu, pasangan yang melakukan pernikahan siri mempunyai tingkat kepercayaan (trust) yang lebih rendah dibandingkan pasangan yang menikah legal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keterbukaan pasangan, baik terkait masalah finansial ataupun hal-hal yang bersifat personal. Padahal perasaan aman dan kepercayaan adalah modal utama seseorang dapat mempertahakan pernikahan yang memuaskan bagi dirinya," tutur Ega kepada Wolipop. Ega menegaskan dampak dari nikah siri akan sangat dirasakan wanita. Pasalnya, praktik nikah siri kerap dilakukan untuk memudahkan poligami. Selain itu, tidak adanya legalitas hukum negara, membuat wanita kesulitan menuntut kebutuhan finansial yang merupakan haknya (baik saat pernikahan masih berlangsung ataupun pasca perceraian). "Jika pernikahan dilakukan hanya karena aib,maka pernikahan menjadi rentan untuk retak ataupun hancur, karena alasan tidak didasari oleh kemauan diri sendiri, tapi karena orang lain. Ini bukan alasan yang sehat untuk memulai pernikahan, yang memerlukan komitmen jangka panjang," tegas Ega. Jika kamu sudah mengetahui dampak dari nikah siri ini, masih mau nikah siri? (*) |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |