• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  



  Home / LifeStyle

Soal Video Syur Viral, Polisi Periksa Gisel Selasa 17 November
Jumat, 13/11/2020 | 17:36

Gisela Anastasia
Gisela Anastasia

JAKARTA - Polisi telah menangkap pelaku penyebar video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Selanjutnya, polisi akan meminta klarifikasi dari Gisel terkait video tersebut.

"Artis yang mirip itu inisial GA, rencana kita lakukan periksa sebagai saksi Hari Selasa kita undang di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) dikutip dari detik.

Pemanggilan terhadap Gisel dilakukan untuk mengklarifikasi terkait sosok perempuan di video porno yang disebut mirip dengannya. Selain Gisel, polisi akan meminta keterangan ahli.

"Kemudian dari tersangka ini, Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat terang perkara ini," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 2 pelaku penyebar video porno mirip Gisel. Keduanya adalah PP (24) dan MF (22).

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.

Gisel telah menanggapi video syur itu. Seperti apa tanggapannya?

"Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.

"Aku ketawa-ketawa sama sahabatkulah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya.

Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.

"Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel.

Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar". (*)






Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  21/01/2021 | 16:11 Wib
Lagi Rekap Nomor Judi Togel, Warga Bangun Purba Ditangkap Polisi
Hukrim21/01/2021 | 11:14 Wib
Pakai dan Simpan Inek, Dua Wanita di Peranap Diamankan Polisi
Hukrim20/01/2021 | 13:45 Wib
Komjen Listyo Sigit: Tidak Ada Lagi Polisi yang Tilang di Jalanan
Hallo Indonesia20/01/2021 | 12:12 Wib
Sedang Asik Merekap, Bandar Togel Simpang Blok E Diciduk Polisi
Hukrim18/01/2021 | 15:02 Wib
Jadi Jurtul Togel, Pria Setengah Abad di Surau Gading Diciduk Polisi
Hukrim15/01/2021 | 15:14 Wib
Spesialis Pencuri Bongkar Rumah Desa Meranti Bunting Diringkus Tim Reskrim Polsek Merbau
Hukrim14/01/2021 | 16:17 Wib
Sering Transaksi Sabu di Kamar Wisma, Tiga Pengedar Diringkus Polisi
Hukrim13/01/2021 | 13:01 Wib
Kerap Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu di Rohul Digerebek Polisi di Rumahnya
Hukrim12/01/2021 | 17:38 Wib
Berkas Perkara Oknum Polisi Kurir Sabu 16 Kg Segera Rampung
Hukrim09/01/2021 | 16:10 Wib
Dua Bus Pariwisata Terbakar di Parkiran, Polisi Selidiki Penyebabnya
Hukrim07/01/2021 | 16:56 Wib
Juru Tulis Togel di Rokan Koto Ruang Diringkus Polisi
Hukrim
   






  Berita Lainnya :
26/01/2021 | 21:05 Wib
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos
Hukrim26/01/2021 | 21:01 Wib
Dikawal Ketat, 4.080 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Inhu
Inhu26/01/2021 | 20:58 Wib
Polda Riau Ungkap Kosmetik Ilegal Via Online Shopee
Hukrim26/01/2021 | 19:49 Wib
Tiga Bulan Tidak Bekerja karena Sakit, Ibu dan Kedua Anaknya Hanya Bisa Makan dengan Kecap
Otonomi26/01/2021 | 19:13 Wib
Dokter Spesialis Kosong, Pelayanan Poli Anak RSUD Kepulauan Meranti Ditutup
Meranti26/01/2021 | 19:03 Wib
Tembus 1 Juta Kasus, Ini Strategi Menkes Turunkan Penularan Covid-19
Hallo Indonesia26/01/2021 | 18:57 Wib
Covid-19 Riau Tambah 133 Kasus, 9 Meninggal. Berikut Sebarannya
Otonomi26/01/2021 | 18:50 Wib
Suzuki Hadirkan Servis Gratis bagi Korban Banjir Kalsel
Suzuki26/01/2021 | 18:11 Wib
Resmikan Gedung Baru Imigrasi, Bupati Inhil Harapkan Pelayanan Prima
Inhil26/01/2021 | 18:07 Wib
PT Timah Salurkan Dana Bergulir Program Kemitraan ke Pelaku UMKM
Meranti26/01/2021 | 18:04 Wib
Desak Periksa Syamsuar, Spanduk Korupsi Muat Wajah Syamsuar dan Yan Prana
Hukrim
Komentar Anda :