Home / LifeStyle | ||||||
Soal Video Syur Viral, Polisi Periksa Gisel Selasa 17 November Jumat, 13/11/2020 | 17:36 | ||||||
Gisela Anastasia JAKARTA - Polisi telah menangkap pelaku penyebar video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Selanjutnya, polisi akan meminta klarifikasi dari Gisel terkait video tersebut. "Artis yang mirip itu inisial GA, rencana kita lakukan periksa sebagai saksi Hari Selasa kita undang di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) dikutip dari detik. Pemanggilan terhadap Gisel dilakukan untuk mengklarifikasi terkait sosok perempuan di video porno yang disebut mirip dengannya. Selain Gisel, polisi akan meminta keterangan ahli. "Kemudian dari tersangka ini, Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat terang perkara ini," imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 2 pelaku penyebar video porno mirip Gisel. Keduanya adalah PP (24) dan MF (22). PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11). Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu. Gisel telah menanggapi video syur itu. Seperti apa tanggapannya? "Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi. "Aku ketawa-ketawa sama sahabatkulah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya. Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya. "Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel. Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal tersebut: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar". (*) |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |